Pemerintah Siapkan Penetapan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional untuk Pilkada
VISI.NEWS | JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini tengah memproses penetapan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang jatuh pada tanggal 27 November 2024, sebagai hari libur nasional. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (12/11/2024). Bima Arya mengarapkan agar masyarakat di seluruh Indonesia dapat menggunakan hak pilihnya tanpa kesulitan.
“Memang idealnya hari pencoblosan itu adalah hari libur karena untuk memberi keleluasaan kepada para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dan supaya partisipasi politiknya tinggi,” kata Bima Arya. Dia menjelaskan bahwa Kemendagri sedang berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk mempersiapkan pernyataan resmi tentang libur nasional tersebut.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga menyampaikan bahwa pemerintah berencana menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Setelah melepas keberangkatan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma pada 8 November 2024, Prasetyo mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Mendagri Muhammad Tito Karnavian untuk membahas lebih lanjut tentang kebijakan ini.
Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin menambahkan bahwa pihaknya segera mengirimkan surat kepada pemerintah agar tanggal 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional.
“Kita sedang koordinasi untuk kemudian kebijakan itu bisa diambil, surat akan segera kita kirimkan. Jadi, intinya insya Allah 27 November nanti seperti Pilkada sebelumnya akan menjadi hari yang diliburkan untuk bisa melaksanakan gelaran Pilkada serentak,” terangnya di Kota Batu, Jawa Timur pada 9 November 2024.
Penetapan hari libur nasional untuk pemungutan suara Pilkada diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih. Dengan adanya hari libur, diharapkan pemilih dapat lebih leluasa untuk datang ke lokasi pemungutan suara dan memberikan suara mereka demi memajukan daerah melalui pemilihan pemimpin yang tepat. @berlin
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!