Pemerintah Pastikan UMKM Beromzet di Bawah Rp 500 Juta Bebas PPh Mulai 2025
VISI.NEWS | JAKARTA - Mulai (1/1/2025) pemerintah akan membebaskan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beromzet di bawah Rp 500 juta dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atau PPh 0%. Pemerintah juga akan memperpanjang kebijakan PPh final 0,5%.
Hal itu disampaikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi. Maman mengatakan, kebijakan ini akan menyasar pedagang-pedagang skala kecil.
"Bagi para penggiat UMKM yang omzet pendapatannya di bawah 500 juta totally tidak mendapatkan PPh 0,5% alias dibebaskan," kata Maman di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Maman mengatakan, kebijakan PPh 0% ini berarti UMKM terkait tidak akan dikenakan PPh sama sekali. Hal ini termasuk juga untuk pedagang-pedagang kecil seperti pedagang kaki lima.
"UMKM yang penjualannya di bawah 500 juta itu dikenakan PPH 0%, jadi tidak diberikan beban sama sekali. Sebagai contoh, misalnya pedagang-pedagang itu bebas. Pedagang-pedagang kaki lima, warteg, segala macam yang penjualannya di bawah Rp 500 juta," jelasnya.
Selain itu, Maman juga mengumumkan bahwa kebijakan PPh 0,5% dilanjut di 2025 bagi UMKM yang memiliki omzet mencapai Rp 4,8 miliar selama 7 tahun. Dengan demikian, UMKM yang sebelumnya sudah menjalankan PPh 0,5% selama 2 tahun, maka masih memiliki sisa waktu 5 tahun untuk mendapatkan kebijakan 7 tahun.
"Kebijakan pemberian PPH 0,5% bagi UMKM yang penjualannya 4,8 miliar per tahun itu tujuannya untuk memberikan insentif kepada UMKM kita agar setelah 7 tahun mereka sudah bisa mandiri," ujarnya.
Sedangkan untuk usaha yang sudah menjalankan PPh 0,5% selama 7 tahun, lanjut Maman, maka akan diberikan waktu tambahan selama 1 tahun untuk persiapan menumbuhkan usahanya di 2025. Adapun berdasarkan aturannya, kebijakan ini selesai di 2024.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!