Pemerintah Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp 10,74 Miliar
"Pemerintah Kabupaten Pasuruan bermitra dengan Bea Cukai Pasuruan terus berupaya mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sekaligus melindungi masyarakat dari barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan. Harapannya, ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan agar patuh terhadap ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Alokasi anggaran DBHCT Kabupaten Pasuruan tahun ini terbagi dalam empat bidang utama, yaitu kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kegiatan lainnya. Kepala daerah juga mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang terlibat dalam penanggulangan peredaran BKC ilegal, serta mengajak untuk terus berkolaborasi dalam upaya meminimalisir peredaran BKC ilegal di masyarakat.
@rizalkoswara
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!