Pemerintah Gandeng Platform Digital Besar untuk Perangi Judi Online di Dunia Digital

Desi Rossilawati
Jumat, 22 November 2024 | 06:30 WIB
Bagikan
Pemerintah Gandeng Platform Digital Besar untuk Perangi Judi Online di Dunia Digital
VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Desk Pemberantasan Judi Online (Judol) bekerja sama dengan platform digital besar seperti Meta, Google, dan TikTok untuk memerangi judi online di dunia digital. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan meminta platform tersebut untuk menghapus kata kunci yang berkaitan dengan masalah sosial yang sedang menjadi sorotan. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa sejak Desk Pemberantasan Judol mulai beroperasi pada 4 November 2024, sebanyak 1.361 kata kunci telah diblokir di Google dan 7.252 kata kunci di Meta. Meskipun demikian, Meutya menyatakan bahwa pemblokiran ini belum berjalan secepat yang diinginkan karena proses pemblokiran konten di platform besar tidak bisa dilakukan secara langsung oleh pemerintah. “Kami sudah bersurat ke Google, TikTok, dan Meta untuk bekerja sama menghapus kata kunci tersebut,” ujar Meutya, Kamis (21/11/2024). Meutya juga menambahkan bahwa platform teknologi ini mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh perusahaan masing-masing, namun pihaknya terus mendorong agar platform tersebut mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia, mengingat judi online merupakan pelanggaran di negara ini. "Ini yang kita sedang dorong, minta, untuk mereka juga ikut hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana kita tahu, judi mungkin di negara lain tidak melanggar, tapi Indonesia melanggar," tutur Meutya. "Jadi kalau memang dibukanya dari Indonesia keyword tersebut, kita minta itu juga untuk tidak bisa muncul di keyword-nya," imbuhnya. Menkomdigi juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menguatkan komunikasi dengan perusahaan-perusahaan teknologi dan operator seluler, serta penyedia layanan internet, untuk mendukung pemberantasan judi online. Selain itu, kerja sama lintas negara akan diperkuat untuk menanggulangi pencucian uang yang terkait dengan aktivitas judi online. "Nanti siang, akan ditugaskan Dirjen Artika untuk bertemu dengan perusahaan-perusahaan tersebut," pungkasnya. Sebagai bagian dari prioritas utama, Desk Pemberantasan Judol juga akan fokus pada penegakan hukum, penelusuran aliran keuangan judi online, dan melakukan kampanye edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menambahkan bahwa judi online adalah bentuk penipuan, di mana pemain dijanjikan bisa menang, namun sebenarnya sistem permainan dirancang untuk memastikan pemain selalu kalah. "Ketiga, desk gabungan juga akan memasifkan kampanye dan edukasi publik tentang bahaya akibat judi online. Bahwa slot atau judi online adalah penipuan, masyarakat selama ini ditipu oleh operator judi online," terang Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan dalam acara yang sama. "Masyarakat diberi harapan bisa menang dalam permainan judi online, padahal program judi online sudah disetting agar masyarakat pasti kalah, ujung-ujungnya pasti kalah dan tidak bisa menarik uangnya," lanjutnya. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.