Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Pelanggaran Penjualan MinyaKita: Distributor dan Pengecer Terkena Sanksi Administrasi

Desi Rossilawati
Rabu, 19 Maret 2025 | 16:00 WIB
Bagikan
Pelanggaran Penjualan MinyaKita: Distributor dan Pengecer Terkena Sanksi Administrasi

VISI.NEWS | JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan sebanyak 106 pelaku usaha melakukan pelanggaran dalam penjualan MinyaKita. Pelaku usaha tersebut meliputi distributor, produsen, repacker, dan pengecer.

"Jadi pelaku usaha yang kita sudah temukan dalam pelanggaran itu baik distributor, produsen, repacker maupun pengecer jumlahnya 106," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang saat ditemui di SPBU 34.167.12 Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (19/3/2025).

Moga menyampaikan pihaknya telah memberikan sanksi administrasi pada 106 pelaku usaha tersebut. Sanksi tersebut berupa surat teguran dan penarikan MinyaKita untuk dikemas ulang sesuai takaran.

"Kemudian, surat itu juga kita tembuskan ke Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum pidananya," kata Moga dikutip dari keterangannya, Rabu (19/3/2025)..

Meski ada pemberlakuan sanksi terhadap pelaku usaha tersebut, Moga memastikan tidak akan ada kelangkaan pasokan Minyakita. Hal ini lantaran pihaknya sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak agar stok Minyakita tidak langka, terlebih mendekati Lebaran.

"Menteri Perdagangan sudah mengundang distributor yang juga punya kebun untuk melipatkan gandakan distribusi dalam rangka lebaran Idul Fitri," katanya. Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sistem bundling. HET Minyakita telah ditetapkan Kemendag Rp 15.700/liter. Sementara sistem bundling adalah, penjualan yang diwajibkan membeli produk lain jika ingin mendapatkan Minyakita seusai HET. "HET (paling banyak dilanggar), kemudian pengurangan volume justru nggak banyak, bundling, misalnya nih, Minyakita Rp 15.700 dijual tetapi ngebelinya tuh harus sama produk yang lain. Jadi seakan akan konsumen dipaksa untuk memberikan produk lain, itu kan nggak benar, harganya juga tidak menjadi Rp 15.700," katanya. Iqbal mengungkap salah satu alasan mengapa pelaku usaha atau repacker melakukan pelanggaran, karena tidak mendapatkan Domestic Market Obligation (DMO). DMO adalah kebijakan yang diberikan kepada eksportir untuk mendapatkan hak ekspor, maka harus memenuhi kebutuhan dalam negeri. "Bisa jadi, bisa jadi, para repacker ini, para repacker-repacker yang mengurangi volume itu tidak mendapatkan minyak DMO," terangnya. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.