Pelaku Penculikan Anak di Sukabumi Seorang Residivis Kasus Narkoba-Curas
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 10 Juni 2025 | 21:53 WIB
VISI.NEWS | SUKABUMI - Polisi menyatakan SA (34) pelaku penculikan anak berusia 13 di Kota Sukabumi, merupakan seorang residivis kasus penyalahgunaan narkoba dan pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasi Humas AKP Astuti Setyaningsih menyatakan SA ditangkap unit Reskrim Polsek Citamiang di rumah kontrakannya di Kampung Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Senin (9/6/2025).
Dalam kasus ini, SA mengakui perbuatannya membawa lari anak tanpa seijin orang tuanya.
Namun belum diketahui motif warga Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak itu melakukan penculikan.
"Alhamdulilah, setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan, terduga pelaku berinisial SA berhasil kita amankan di rumah kontrakannya di daerah Sukaraja sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Astuti dalam keterangan tertulisnya.
Aksi penculikan yang terjadi pada Minggu (8/6/2025) itu terjadi di Kampung Tonjong, Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Minggu (8/6/2025).
"Untuk melancarkan aksinya, SA diduga membujuk korban yang saat itu tengah bermain bersama teman-temannya dengan kuota internet dan uang 100 ribu rupiah bila korban mau membantu mencari cincin dan telepon genggam milik SA yang hilang, kemudian korban diduga sempat terbujuk hingga naik sepeda motor SA," terangnya.
Ditengah perjalanan, tepatnya di Kampung Babakan RT 01/01 Kelurahan Cibereum Hilir, Kecamatan Cibereum, Kota Sukabumi, anak tersebut sadar bahwa dirinya dalam bahaya. Sontak dia loncat dari motor.
Adapun jarak dari TKP penculikan korban sampai ke lokasi korban loncat dari sepeda motor sekitar 3 Kilometer.
"Setibanya di Jalan Limusnunggal, sepeda motor yang dikendarai SA sempat berhenti mendadak dan korban pun diduga tersadarkan sehingga langsung loncat dari sepeda motor dan meminta bantuan warga sekitar hingga membuat SA panik dan melarikan diri," ujar Astuti.
Selain mengamankan SA, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, satu unit sepeda motor, sebuah kain sarung dan sebuah baju kemeja.
"Hingga saat ini, SA telah diamankan di Mapolsek Citamiang guna menjalani proses penyidikan," ucap Astuti. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!