Pedagang Rokok Ilegal di Sukabumi Ditahan
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 29 Juli 2025 | 21:17 WIB
VISI.NEWS | SUKABUMI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua perkara rokok ilegal dari Bea Cukai Bogor, Selasa (29/7/2025). Tersangka berinisial S dan I yang merupakan pedagang, adapun barang buktinya berupa rokok ilegal sekitar 5.000 slop.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi Agus Yuliana Indra menuturkan dua tersangka itu merupakan pedagang yang menjual rokok ilegal di Pasar Cicurug. Adapun kerugian negara akibat menjual rokok ilegal mencapai Rp 1,9 miliar.
"Pada hari ini kita dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mendapatkan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari Bea Cukai Bogor," ujar Agus.
Menurut Agus tersangka mengedarkan beragam merek rokok ilegal di Pasar Cicurug. Adapun barang bukti itu disita dari dua toko di Pasar Cicurug milik para tersangka.
"Dari dua tersangka itu kurang lebih 5.000 slop," imbuhnya.
Agus menuturkan bahwa rokok ilegal diperoleh dari sales dan rokok itu dikirim dari wilayah Madura.
Lebih lanjut Agus menyatakan terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Lapas Warungkiara. Untuk proses hukum selanjutnya yakni tahap persidangan. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!