Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Pedagang Rokok Ilegal di Sukabumi Ditahan

Desi Rossilawati
Selasa, 29 Juli 2025 | 21:17 WIB
Bagikan
Pedagang Rokok Ilegal di Sukabumi Ditahan
VISI.NEWS | SUKABUMI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua perkara rokok ilegal dari Bea Cukai Bogor, Selasa (29/7/2025). Tersangka berinisial S dan I yang merupakan pedagang, adapun barang buktinya berupa rokok ilegal sekitar 5.000 slop. Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi Agus Yuliana Indra menuturkan dua tersangka itu merupakan pedagang yang menjual rokok ilegal di Pasar Cicurug. Adapun kerugian negara akibat menjual rokok ilegal mencapai Rp 1,9 miliar. "Pada hari ini kita dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mendapatkan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari Bea Cukai Bogor," ujar Agus. Menurut Agus tersangka mengedarkan beragam merek rokok ilegal di Pasar Cicurug. Adapun barang bukti itu disita dari dua toko di Pasar Cicurug milik para tersangka. "Dari dua tersangka itu kurang lebih 5.000 slop," imbuhnya. Agus menuturkan bahwa rokok ilegal diperoleh dari sales dan rokok itu dikirim dari wilayah Madura. Lebih lanjut Agus menyatakan terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Lapas Warungkiara. Untuk proses hukum selanjutnya yakni tahap persidangan. @andri

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.