Para Guru Nahdlatul Ulama Kunjungi Komisi VIII DPR RI
Sebelumnya, Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdhatul Ulama (Pergunu) KH. Asep Saefuddin Chalim menyampaikan dihapusnya frasa ‘madrasah’ dari RUU Sisdiknas merupakan hal yang sensitif. Diharapkan madrasah tetap diakui sebagai lembaga pendidikan dalam Sisdiknas.
"Madrasah pada saat ini meskipun telah diakui dalam sistem pendidikan nasional, namun masih terdapat perbedaan perlakuan, misalnya akses terhadap pendanaan dari pemerintah. Madrasah masih sulit memperoleh alokasi pendanaan seperti Bosda dari pemerintah daerah, sehingga madrasah tidak dapat menggratiskan proses pembelajaran seperti pada sekolah umum. Ini perlu menjadi perhatian,” katanya. (rnm/sf)
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!