Papua Nugini Blokir Facebook, Bisnis dan Kebebasan Digital Terancam
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 26 Maret 2025 | 22:30 WIB
VISI.NEWS | PAPUA NUGINI - Pemerintah Papua Nugini (PNG) resmi menerapkan pemblokiran Facebook mulai Senin (24/3/2025). Langkah yang diklaim sebagai 'uji coba' ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran konten berbahaya, seperti pornografi, ujaran kebencian, misinformasi, dan konten yang berpotensi menghasut kekerasan.
Namun, keputusan ini langsung memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk anggota parlemen oposisi dan aktivis hak asasi manusia (HAM), yang menyebutnya sebagai pelanggaran kebebasan berbicara.
Menteri Kepolisian PNG, Peter Tsiamalili Jr, membela kebijakan tersebut dengan menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud membatasi kebebasan berbicara, melainkan bertanggung jawab untuk melindungi warganya dari dampak negatif konten daring.
Sementara itu, Presiden Dewan Media PNG, Neville Choi, mengecam keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai tindakan yang 'berbatasan dengan otokrasi politik' serta bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM.
Yang lebih mengejutkan, menurut Choi, dua badan pemerintah yang bertanggung jawab atas komunikasi dan teknologi di Papua Nugini mengaku tidak mengetahui rencana pemblokiran ini sebelumnya.
Anggota parlemen oposisi, Allan Bird, mengungkapkan kekhawatirannya di Facebook dengan menyebut tindakan ini sebagai awal dari kebijakan represif yang lebih luas.
"Kita sekarang menuju ke wilayah berbahaya dan semua orang tidak berdaya untuk menghentikan tirani ini," tulis Bird.
Facebook merupakan platform media sosial paling populer di Papua Nugini, dengan sekitar 1,3 juta pengguna aktif. Banyak bisnis kecil di negara ini sangat bergantung pada Facebook untuk pemasaran dan penjualan produk. Selain itu, media sosial telah menjadi ruang penting bagi diskusi publik, terutama di tengah menurunnya kebebasan pers di Papua Nugini.
John Pora, kepala Small and Medium Enterprises Corporation, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap ribuan pelaku usaha kecil yang menggunakan Facebook sebagai sarana utama untuk berdagang.
"Kami memiliki beberapa ratus ribu orang di sektor informal dan mereka akan merasa tidak pasti, jadi saya berharap sistem segera kembali online untuk memungkinkan mereka berdagang," ujarnya.
Meski pemblokiran diberlakukan, banyak pengguna masih dapat mengakses Facebook dengan menggunakan Virtual Private Network (VPN).
Keputusan pemblokiran Facebook ini datang beberapa bulan setelah disahkannya undang-undang antiterorisme baru, yang memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah untuk memantau serta membatasi komunikasi digital.
Pada tahun 2018, pemerintah Papua Nugini sempat melarang Facebook selama satu bulan dengan alasan membersihkan akun-akun palsu. Saat itu, pemerintah bahkan sempat mengusulkan pembuatan platform media sosial alternatif yang dikendalikan oleh negara.
Selain itu, pada tahun 2023, pemerintah PNG meluncurkan penyelidikan parlementer terhadap 'berita palsu, pelaporan berita buruk, dan (platform) media sosial.'
Keputusan terbaru ini semakin menguatkan kekhawatiran bahwa pemerintah Papua Nugini sedang menuju kontrol yang lebih ketat terhadap dunia digital dan kebebasan berpendapat. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!