Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Pansel Buka Pendaftaran Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung periode 2022-2027

ED
Sabtu, 22 Oktober 2022 | 17:44 WIB
Bagikan
Pansel Buka Pendaftaran Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung periode 2022-2027

VISI.NEWS | BANDUNG - Sehubungan dengan habisnya masa kepengurusan Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung (DPKB) periode 2017-2022 pada Desember ini, maka panitia seleksi (Pansel) mulai membuka pendaftaran calon anggota DPKB periode 2022-2027.

Ketua Pansel Aep S Abdullah mengungkapkan bahwa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung, calon anggota yang akan diseleksi harus mewakili :

  1. Pakar pendidikan.
  2. Tokoh masyatakat bidang pendidikan.
  3. Pimpinan yayasan pendidikan yang direkomendasi oleh Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS).
  4. Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).
  5. Organisasi profesi bidang pendidikan yang direkomendasi pimpinan organisasinya.
  6. Komite Sekolah/Madrasah
  7. Unsur birokrasi/legislatif
  8. Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Pendaftaran untuk calon anggota DPKB periode 2022-2027, kata Aep S Abdullah, dimulai pada hari ini, Sabtu, 22 Oktober 2022 dan ditutup pada hari Rabu, 9 November 2022, pukul 00.00 WIB.

Adapun syarat untuk menjadi calon anggota DPKB periode 2022-2027 yakni:

  1. WNI.
  2. Pendidikan Minimal S1.
  3. Usia minimal 25 tahun.
  4. Sehat jasmani dan rohani dengan melampirkan surat keterangan dokter.
  5. Tidak pernah dihukum akibat melakukan tindakan pidana dengan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  6. Surat Pernyataan Tidak Pernah Terlibat/Menggunakan Narkoba.
  7. Minimal telah tiga tahun tinggal di Kabupaten Bandung.
  8. Membuat Pernyataan Setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945

Untuk para pendaftar, Aep S Abdullah mengatakan, mereka bisa mengisi formulir yang disediakan di Kantor Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung Jl. RAA Wiranatakusumah No 17 (Samping Rektorat Unibba) Baleendah atau melalui google form di sini.

Bagi mereka yang berminat, disyaratkan juga untuk :

  1. Mengisi formulir pendaftaran dan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-.
  2. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
  3. Curriculum vitae/Biodata
  4. Foto copy ijazah terakhir
  5. Foto copy KTP
  6. Surat keterangan sehat dari dokter/Puskesmas/Rumah Sakit
  7. Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  8. Membuat karya tulis bidang pendidikan tentang visi pengembangan di Kabupaten Bandung (1.000-5.000 kata).

Sedangkan untuk calon anggota DPKB perwakilan organisasi profesi pendidikan atau lembaga, katanya, harus menyertakan surat rekomendasi dari pimpinan organisasi profesi atau pimpinan lembaganya.

Pengurus DPKB ke depan, katanya, harus bisa bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung khususnya dalam mendukung pendidikan yang berkualitas dan meningkatkan rata-rata lama sekolah atau RLS.

"Pak Bupati dalam setiap pertemuan dengan stakeholder pendidikan selalu mengingatkan pentingnya peningkatan kualitas pendidikan termasuk pendidikan karakter dan RLS. Ini harus menjadi perhatian utama pengurus DPKB ke depan," ungkapnya, Sabtu (22/10/2022).

Tentang Dewan Pendidikan

Dijelaskan Aep S Abdullah keberadaan Dewan Pendidikan sebagai suatu organisasi masyarakat pendidikan tujuannya untuk mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan.

"Juga meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu," jelasnya

Keberadaan Dewan Pendidikan, jelasnya lebih lanjut, harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di daerah. "Oleh karena itu, pembentukannya harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada," katanya.

Adapun peran yang dijalankan Dewan Pendidikan kata Aep S Abdullah adalah sebagai:

  1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;
  2. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
  3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.
  4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat.

Untuk menjalankan perannya itu, kata Aep S Abdullah, Dewan Pendidikan memiliki fungsi mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. "Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat," katanya.

Fungsi lainnya, kata Aep S Abdullah, memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/ DPRD mengenai: kebijakan dan program pendidikan; kriteria tenaga daerah dalam bidang pendidikan; kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala satuan pendidikan; kriteria fasilitas pendidikan; dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.

"Juga mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan," pungkasnya.@mpa

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.