Opsen Pajak Kendaraan Berlaku, Harga Sepeda Motor Baru Naik hingga Rp 2 Juta
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 4 Januari 2025 | 23:35 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Penerapan opsen pajak daerah untuk kendaraan bermotor akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Dengan adanya kebijakan baru ini, harga motor baru diperkirakan akan meningkat secara signifikan, antara Rp 800 ribu hingga Rp 2 juta, tergantung jenis motor.
Opsen pajak daerah menggantikan sistem bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Berdasarkan Pasal 191 ayat (1) UU HKPD, aturan ini berlaku efektif tiga tahun setelah diundangkan, yaitu mulai 5 Januari 2025.
Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari besaran pajak terutang. Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI), Sigit Kumala, menyatakan bahwa kenaikan ini akan berdampak pada harga on-the-road motor baru sebesar 5%-7%, jauh melampaui tingkat inflasi.
"Konsumen sepeda motor sangat sensitif terhadap kenaikan harga. Opsen pajak bisa menaikkan harga motor di segmen entry level lebih dari Rp 800 ribu. Segmen mid high bisa naik hingga Rp 2 juta. Inilah yang akan menekan permintaan, padahal sepeda motor ini alat transportasi produktif yang paling dibutuhkan masyarakat di tengah daya beli yang sedang melemah," ungkap Sigit. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!