OJK Terbitkan Aturan Baru Perlakuan Khusus Daerah Terkena Dampak Bencana
ED
Editor
M Purnama Alam
Minggu, 4 Desember 2022 | 02:28 WIB
"Selanjutnya, perlakuan khusus untuk industri Pasar Modal akan ditetapkan lebih lanjut. Perlakuan khusus untuk LJK diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapannya," pungkasnya .@gustav
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!