Ngeprank Pesawat Ada Bom, Salah Satu Penumpang Terancam Penjara
ED
Editor
M Purnama Alam
Kamis, 7 Desember 2023 | 03:37 WIB
Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
@redho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!