Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Mulai Besok, Senin (14/4/2025) Semua Jenis Pungutan di Jalan Dilarang !

ED
Minggu, 13 April 2025 | 05:50 WIB
Bagikan
Mulai Besok, Senin (14/4/2025) Semua Jenis Pungutan di Jalan Dilarang !

VISI.NEWS | BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) kembali mengeluarkan kebijakan baru yang cukup mengejutkan. Mulai Senin (14/4/2025), seluruh aktivitas pungutan dan posko sumbangan di jalan raya resmi dilarang di wilayah Jawa Barat. Larangan ini berlaku untuk semua jenis sumbangan, termasuk yang selama ini dilakukan untuk kepentingan pembangunan rumah ibadah.

Fenomena posko sumbangan di jalan raya memang sudah menjadi hal yang biasa dijumpai di sejumlah daerah di Jawa Barat. Banyak warga yang mendirikan posko atau bahkan turun langsung ke jalan untuk meminta sumbangan dari pengendara yang lewat, biasanya dengan alasan renovasi masjid, mushola, atau tempat ibadah lainnya.

Namun menurut Dedi Mulyadi, praktik seperti itu harus dihentikan karena dapat menimbulkan gangguan terhadap kelancaran lalu lintas. Aktivitas pungutan di tengah jalan bukan hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga membahayakan keselamatan para pengguna jalan dan petugas pengumpul sumbangan itu sendiri.

“Mulai hari Senin, seluruh aktivitas meminta-minta di jalan akan dilarang. Kami akan segera mengeluarkan surat edaran resmi untuk melarang praktik tersebut di seluruh wilayah Jawa Barat,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangan resminya melalui akun Instagram @dedimulyadi71 pada Sabtu (12/4).

Surat edaran itu, menurut Dedi, akan menjadi acuan bagi seluruh pemerintah daerah dan aparat setempat untuk menghentikan segala bentuk pungutan di jalan. Ia menegaskan bahwa jalan raya hanya boleh digunakan sesuai dengan fungsinya, yaitu untuk kepentingan lalu lintas, bukan kegiatan lain yang berpotensi mengganggu.

Dedi Mulyadi juga mengimbau kepada para kepala daerah, mulai dari perangkat desa, kelurahan, hingga bupati dan wali kota untuk segera mengambil langkah-langkah antisipatif. Ia meminta agar ada solusi bersama yang bisa membantu masyarakat yang memang tengah membangun tempat ibadah tanpa harus turun ke jalan untuk meminta sumbangan.

“Kalau ada pembangunan masjid atau mushola, nanti kita selesaikan bersama. Kita akan cari solusi karena itu menyangkut martabat kita sebagai umat Islam,” ujar Dedi, menekankan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap kebutuhan masyarakat.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.