Mulai 15 Mei 2025, Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Daljab Mapel Umum Dibuka melalui EMIS GTK
5. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
6. Belum memiliki sertifikat pendidik.
Bagi guru yang memenuhi syarat agar mendaftarkan diri dengan tata cara dan ketentuan sebagai berikut:
1. Mendaftar secara mandiri melalui tautan https://emisgtk.kemenag.go.id ;
2. Menandatangani dan mengunggah Pakta Integritas saat melakukan pendaftaran;
3. Penandatanganan Pakta Integritas bersifat hukum, sehingga calon peserta wajib mengikuti PPG sampai tuntas dengan komitmen dan daya juang tinggi dalam meraih kelulusan;
4. Kandidat calon peserta PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Mata Pelajaran Umum Tahun 2025 akan dipilih berdasarkan regulasi yang berlaku.
Berikut tahapan seleksinya:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!