MK: Mandi Uap/Spa Masuk Kategori Jasa Pelayanan Kesehatan Tradisional, Bukan Jasa Hiburan
Editor
Desi Rossilawati
Minggu, 5 Januari 2025 | 20:05 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mandi uap/spa dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) seharusnya dipahami sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional, bukan sebagai jenis jasa hiburan. Putusan ini menyikapi permohonan perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian ketentuan yang mengklasifikasikan mandi uap/spa sebagai jasa hiburan.
"Oleh karenanya, frasa 'dan mandi uap/spa' dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l UU 1/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai 'bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional'," ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang dikutip di laman resmi MK. Hal ini berdasarkan penilaian bahwa pengklasifikasian mandi uap/spa bersama diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar telah menciptakan ketidakpastian hukum mengenai statusnya sebagai layanan kesehatan tradisional.
Hakim Konstitusi melihat mandi uap/spa yang dimasukkan dalam kelompok hiburan menyebabkan stigma negatif dan ketakutan akan penggunaan layanan kesehatan tradisional tersebut. Ia menegaskan bahwa jenis layanan ini seharusnya dihargai sebagai bagian dari sistem kesehatan nasional, yang diakui oleh undang-undang kesehatan sebagai aspek integral dalam pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk promosi kesehatan, pencegahan, pengobatan, rehabilitasi, dan perawatan paliatif.
"Pengakuan ini menunjukkan pentingnya pelayanan kesehatan tradisional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai kearifan lokal. Dalam konteks ini, layanan seperti mandi uap/spa yang memiliki manfaat kesehatan berbasis tradisi lokal sudah seharusnya dianggap sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional," ungkap Arief Hidayat.
Dalam konteks ini, layanan mandi uap/spa yang mengintegrasikan tradisi lokal dan praktik kesehatan modern, seperti pijat, penggunaan ramuan, terapi aroma, latihan fisik, serta terapi warna dan musik, harus dipahami sebagai usaha untuk mencapai keseimbangan antara tubuh, pikiran, dan jiwa guna mencapai kondisi kesehatan yang optimal.
"Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka dalil para Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," tambahnya.
Namun, meskipun klaim pemohon mengenai pengklasifikasian pajak mandi uap/spa yang sangat tinggi (40% hingga 75%) serupa dengan pajak untuk jasa hiburan tidak diterima, MK menilai bahwa kewenangan untuk menetapkan besaran tarif pajak adalah wewenang pembentuk undang-undang, sesuai dengan Pasal 23A UUD 1945.
Dengan keputusan ini, MK memberikan klarifikasi bahwa mandi uap/spa, sebagai bagian dari layanan kesehatan tradisional, harus mendapatkan perlakuan yang sesuai dan tidak disamakan dengan jasa hiburan. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!