Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026

MK: Mandi Uap/Spa Masuk Kategori Jasa Pelayanan Kesehatan Tradisional, Bukan Jasa Hiburan

Desi Rossilawati
Minggu, 5 Januari 2025 | 20:05 WIB
Bagikan
MK: Mandi Uap/Spa Masuk Kategori Jasa Pelayanan Kesehatan Tradisional, Bukan Jasa Hiburan
VISI.NEWS | JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mandi uap/spa dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) seharusnya dipahami sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional, bukan sebagai jenis jasa hiburan. Putusan ini menyikapi permohonan perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian ketentuan yang mengklasifikasikan mandi uap/spa sebagai jasa hiburan. "Oleh karenanya, frasa 'dan mandi uap/spa' dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l UU 1/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai 'bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional'," ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang dikutip di laman resmi MK. Hal ini berdasarkan penilaian bahwa pengklasifikasian mandi uap/spa bersama diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar telah menciptakan ketidakpastian hukum mengenai statusnya sebagai layanan kesehatan tradisional. Hakim Konstitusi melihat mandi uap/spa yang dimasukkan dalam kelompok hiburan menyebabkan stigma negatif dan ketakutan akan penggunaan layanan kesehatan tradisional tersebut. Ia menegaskan bahwa jenis layanan ini seharusnya dihargai sebagai bagian dari sistem kesehatan nasional, yang diakui oleh undang-undang kesehatan sebagai aspek integral dalam pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk promosi kesehatan, pencegahan, pengobatan, rehabilitasi, dan perawatan paliatif. "Pengakuan ini menunjukkan pentingnya pelayanan kesehatan tradisional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai kearifan lokal. Dalam konteks ini, layanan seperti mandi uap/spa yang memiliki manfaat kesehatan berbasis tradisi lokal sudah seharusnya dianggap sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional," ungkap Arief Hidayat. Dalam konteks ini, layanan mandi uap/spa yang mengintegrasikan tradisi lokal dan praktik kesehatan modern, seperti pijat, penggunaan ramuan, terapi aroma, latihan fisik, serta terapi warna dan musik, harus dipahami sebagai usaha untuk mencapai keseimbangan antara tubuh, pikiran, dan jiwa guna mencapai kondisi kesehatan yang optimal. "Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka dalil para Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," tambahnya. Namun, meskipun klaim pemohon mengenai pengklasifikasian pajak mandi uap/spa yang sangat tinggi (40% hingga 75%) serupa dengan pajak untuk jasa hiburan tidak diterima, MK menilai bahwa kewenangan untuk menetapkan besaran tarif pajak adalah wewenang pembentuk undang-undang, sesuai dengan Pasal 23A UUD 1945. Dengan keputusan ini, MK memberikan klarifikasi bahwa mandi uap/spa, sebagai bagian dari layanan kesehatan tradisional, harus mendapatkan perlakuan yang sesuai dan tidak disamakan dengan jasa hiburan. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.