MK Korea Selatan Resmi Copot Presiden Yoon Suk Yeol
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 4 April 2025 | 15:00 WIB
VISI.NEWS | KORSEL - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol resmi diberhentikan dari jabatannya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan hasil pemakzulan yang sebelumnya disahkan oleh Majelis Nasional. Keputusan tersebut diumumkan secara resmi pada Jumat (4/4/2025) oleh Moon Hyung-bae, hakim kepala sementara MK, dan langsung berlaku efektif.
"Dengan ini kami mengumumkan putusan berikut, dengan persetujuan bulat dari semua Hakim. (Kami) memberhentikan terdakwa Presiden Yoon Suk Yeol," kata Moon Hyung-bae.
Pemakzulan ini terkait keputusan Yoon memberlakukan darurat militer pada 3 Desember 2024, termasuk menggunakan kekuatan militer untuk membubarkan parlemen dan memerintahkan penangkapan sejumlah politisi yang menolak keputusannya. Aksi ini dianggap melanggar Konstitusi dan hukum negara, meskipun Yoon menolak tuduhan tersebut.
Proses pemakzulan dimulai sejak Desember 2024 dan memakan waktu lebih dari tiga bulan. Selama proses itu, Yoon hanya dinonaktifkan sementara. Namun kini, dengan putusan bulat dari para hakim MK, Yoon resmi dicopot dari jabatannya.
Sebagai tindak lanjut, Korea Selatan akan menggelar pemilihan presiden darurat dalam waktu 60 hari untuk mencari pengganti Yoon. Ini menandai krisis politik besar di negeri ginseng sejak pemakzulan Presiden Park Geun-hye pada 2017. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!