Menteri Bahlil Dukung Inisiatif DPR untuk Revisi UU Minerba

Desi Rossilawati
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:00 WIB
Bagikan
Menteri Bahlil Dukung Inisiatif DPR untuk Revisi UU Minerba
VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan tanggapan positif terhadap langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menyepakati perubahan keempat Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Meskipun belum mempelajari secara rinci draft RUU tersebut, Bahlil menyatakan dukungannya terhadap revisi ini, asalkan perubahan yang dilakukan mencerminkan amanah Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. "Kita kan lembaga eksekutif. Nanti diserahkan baru saya pelajari baik. Tapi kalau mengikuti dari pemberitaan, saya pikir sebuah niat yang baik kok. Niat yang baik dalam rangka mengembalikan roh daripada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33," ujar Bahlil, Kamis (30/1/2025). Sebelumnya, Baleg DPR RI resmi menyepakati perubahan keempat UU Minerba menjadi usulan inisiatif DPR setelah melalui rapat panjang pada 20 Januari 2025. "Terkait hal tersebut, pimpinan Baleg telah menugaskan tim ahli untuk merumuskan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," ujar Ketua Baleg DPR, Bob Hasan yang diselenggarakan Baleg DPR RI, Senin (20/1/2025). Bob Hasan menyebutkan bahwa ada empat isu utama yang menjadi fokus dalam revisi UU Minerba kali ini. Poin pertama adalah percepatan hilirisasi mineral dan batu bara, yang dianggap penting agar Indonesia dapat lebih cepat mewujudkan swasembada energi. Poin kedua adalah pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, sementara poin ketiga membahas pemberian IUP kepada perguruan tinggi. Terakhir, poin keempat membahas pemberian IUP untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.