Menko Zulhas: Semua Produk Pangan Dalam Negeri Tidak Kena PPN 12 Persen
VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), mengatakan semua produk pangan dalam negeri tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
" Seluruh produk pangan tidak ada kenaikan apapun yang dalam negeri. Titik. Jelas ya?" ujar Zulhas di Istana, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Zulhas kembali menegaskan, tidak ada kenaikan harga terhadap pangan dalam negeri.
"Mau beras ketan, beras merah, mau apa, tidak ada kenaikan PPN apapun. Khusus semua pangan di dalam negeri. Semua pangan dalam negeri tidak ada," ucapnya.
Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia pada kuartal terakhir 2024.
Hal ini setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rencana kenaikan PPN akan tetap dilaksanakan tahun depan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam Pasal 7 UU HPP disebutkan, tarif PPN 12 persen berlaku paling lambat mulai (1/1/2025).
Itu artinya, tarif PPN 11 persen yang berlaku sejak 1 April 2022, naik 1 persen menjadi 12 persen mulai (1/1/2025).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!