Mengulas Wawancara Khusus Karni Ilyas Dengan Presiden Jokowi
Karni juga menanyakan beberapa hal lainnya. Termasuk soal wacana " Presiden tiga periode" yang sempat membuat Presiden tersentak. " Kok Pak Karni nanya lagi sih?" tanya Jokowi.
Soal wacana tiga priode, Presiden Jokowi memang sudah berkali- kali menyatakan menolak. Namun, gerilya beberapa pembantu dekat, orang-orang " di badannya" selalu meruntuhkan sendiri bangunan kepercayaan publik kepada Presiden Jokowi. Yang terbaru, wacana itu digelindingkan relawan Jokowi dalam format Musyawarah Rakyat ( Musra) yang Minggu (28/8) kemarin sudah memulai aktifitasnya yang dihadiri Presiden Jokowi.
Masih segar dalam ingatan enam bulan lalu manuver itu digelindingkan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang pasang badan mewacanakan masa jabatan Presiden RI tiga periode. Itu yang bikin gaduh karena isinya jelas - jelas menentang konstitusi. Wacana itu dapat dukungan Luhut Binsar Panjaitan menyorong argumen " big data" nya yang menyebut 110 juta rakyat menghendaki Presiden Jokowi lanjut memimpin bangsa. Entah mengubah periode jabatan presiden atau mengubah perpanjangan dari lima tahun menjadi lebih dua atau tiga tahun.
Berbagai pihak telah memberi tanggapan bahkan mayoritas pakar hukum tata negara menganggap wacana itu melecehkan dan merupakan percobaan perbuatan makar pada konstitusi. Kemudian Presiden Jokowi menutup kegaduhan itu dengan pernyataan yang kurang lebih sama yang disampaikan kepada Karni Ilyas. " Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas aja berpendapat. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi," ujarnya.
Celah Pasal 37 UUD 1945
Pasal 22 E UUD 1945 menggariskan pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan lima tahun sekali. Sedangkan Pasal 7 membatasi jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya boleh dua periode, yang setiap periodenya berdurasi 5 tahun. Berdasar aturan itu, maka jabatan Jokowi akan berakhir tahun 2024 dan tidak bisa dipilih lagi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!