Mendikdasmen Ajukan Program PIP Bagi Siswa TK dari Keluarga Tidak Mampu
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengusulkan agar Program Indonesia Pintar (PIP) diperluas hingga jenjang taman kanak-kanak (TK), khususnya bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Ia menyebut, setiap anak penerima PIP TK diusulkan mendapatkan bantuan sebesar Rp450 ribu per tahun mulai tahun anggaran 2026.
“Ya PIP untuk TK ini baru kita usulkan di tahun anggaran 2026, sebagai komitmen kami untuk pelaksanaan wajib belajar 13 tahun,” ujar Mu’ti saat rapat kerja dengan Komisi X DPR di Senayan, Selasa (26/8/2025).
“Tadi kami usulkan angkanya memang masih kecil, mudah-mudahan nanti bisa bertambah juga kalau ada usulan lagi di rapat terbatas. Jadi kami usulkan Rp 450 ribu per anak per tahun,” tambahnya.
Mu’ti menegaskan bahwa prioritas utama PIP adalah siswa dari keluarga tidak mampu. Jumlah penerima, katanya, masih akan dihitung kembali oleh Kemdikdasmen.
Diketahui, Kementerian Keuangan telah menetapkan anggaran pendidikan 2026 sebesar Rp 757,82 triliun. Dari jumlah tersebut, Kemendikdasmen memperoleh alokasi indikatif Rp 55 triliun atau 7 persen dari total anggaran. Namun, Mu’ti menilai angka tersebut belum cukup untuk menutupi semua kebutuhan program prioritas, sehingga pihaknya mengajukan tambahan Rp 14,4 triliun.
Tambahan dana itu rencananya digunakan untuk mendanai PIP TK serta berbagai program lain, termasuk insentif bagi guru non-ASN.
@ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!