Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Mendag Sita 1,6 Juta Barang Ilegal Impor di Tangerang, Nilai Capai Rp18 Miliar

Desi Rossilawati
Kamis, 22 Mei 2025 | 19:00 WIB
Bagikan
Mendag Sita 1,6 Juta Barang Ilegal Impor di Tangerang, Nilai Capai Rp18 Miliar
VISI.NEWS | TANGERANG - Kementerian Perdagangan melakukan penindakan tegas terhadap peredaran barang impor ilegal di dalam negeri. Dalam operasi di wilayah Tangerang, Banten, aparat menyita sebanyak 1,68 juta unit barang yang tidak memenuhi ketentuan, dengan nilai total mencapai Rp18,85 miliar. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan akan mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti memasukkan barang dari luar negeri tanpa mematuhi peraturan yang berlaku. "Setelah itu kalau tidak terbuka, maka perusahaan tidak boleh mengedarkan barang-barang ini. Berikutnya perusahaan bisa ditutup izinnya dan tidak boleh melakukan kegiatan serupa," tegasnya dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025). Pengungkapan ini bermula dari unggahan promosi produk impor ilegal di media sosial, khususnya TikTok, yang kemudian divalidasi melalui laporan masyarakat dan verifikasi lembaga teknis. Pemeriksaan kemudian menyasar perusahaan PT ATI, yang diduga kuat mengimpor barang tanpa dokumen lengkap. Barang-barang yang disita meliputi alat tangan, perangkat elektronik, aksesoris fesyen, hingga besi dan baja. Produk-produk tersebut tidak memiliki SPPT SNI, label berbahasa Indonesia, nomor pendaftaran barang, manual penggunaan, maupun sertifikat K3L. Bahkan sebagian merupakan barang yang masuk dalam daftar larangan impor. Mendag menegaskan bahwa pelanggaran seperti ini merugikan industri dalam negeri serta membahayakan konsumen karena produk tidak memenuhi standar keamanan. Saat ini, seluruh barang ilegal tersebut masih dalam pengawasan hingga perusahaan mampu menunjukkan kelengkapan dokumen resmi. "Sebagai tindak lanjut, kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut agar pelaku usaha atau importir ini melengkapi dokumen dan data yang diperlukan. Barang ini sementara masih dalam pengawasan kami sampai kelengkapan dokumen terpenuhi," ujar dia. Ia juga menyoroti bahwa meski jumlah pelanggaran cenderung menurun, pengawasan harus terus diperkuat. "Penurunan (pelanggaran impor) ada. Kan jenis pelanggaran itu yang suka berubah-ubah. Tetapi jumlah pelanggaran sudah banyak berkurang. Tetapi kan kadang-kadang kalau kita diam, nanti muncul lagi," terangnya. Pemerintah, lanjut Budi, berkomitmen untuk melindungi pasar domestik dan konsumen dari ancaman barang ilegal yang masuk tanpa prosedur dan standar yang sah. "Sekali lagi, pemerintah akan terus bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang bisa merugikan atau mengakibatkan industri dalam negeri ini banyak yang tutup karena impor ilegal seperti ini, dan juga untuk melindungi para konsumen dari barang-barang yang tidak sesuai standar," ujarnya. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.