Melihat Program Pemutihan Pajak di Sukabumi: Warga Padati Samsat, Dilayani hingga Malam
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 11 April 2025 | 18:43 WIB
VISI.NEWS | SUKABUMI - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 yang digulirkan pemprov Jawa Barat mendapat respons positif dari masyarakat. Seperti di Kantor Samsat Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Sejak pagi, masyarakat berbondong-bondong mendatangi kantor samsat, pelayanan pun dilakukan hingga malam hari.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku serentak di seluruh wilayah Jawa Barat mulai 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025. Pada program pemutihan tersebut wajib pajak mendapatkan pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan serta denda pajak yang terakumulasi dari tahun-tahun sebelumnya, selain itu wajib pajak bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan untuk tahun yang lewat.
Saat program ini berlangsung, pelayanan pun meningkat dibandingkan hari biasa, adapun lonjakan pelayanan terjadi setelah libur lebaran. Seperti pada Selasa kemarin, lonjakan pelayanan begitu tinggi mencapai 2.200 wajib pajak.
Dari pantauan visi.news, masyarakat memenuhi ruangan pelayanan menunggu panggilan petugas untuk keperluan membayar pajak tahunan. Kondisi serupa juga terlihat di halaman pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor kemudian ruang tunggu pembuatan plat nomor. Di lokasi-lokasi tersebut nampak antrian para wajib pajak.
“Animo masyarakat khususnya di Kabupaten Sukabumi sangat luar biasa yang biasanya rata-rata per hari orang membayar pajak itu di 500 wajib pajak atau kendaraan bermotor. Dengan program pemutihan pajak ini perhari bisa mencapai 2.000 lebih wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotornya,” ujar Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Sukabumi I Cibadak Agus Sutrisna.
Agus mengajak masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk memanfaatkan program tersebut, untuk melakukan pembayaran pajak baik tahunan maupun ganti STNK atau plat nomor, balik nama maupun mutasi ke daerah lain di Jawa Barat maupun luar Jawa Barat.
“Terkait mutasi, pak Gubernur telah menerbitkan juga program baru yaitu pemberian gratis pajak dan denda untuk kendaraan yang mutasi masuk dari luar provinsi Jawa Barat ke provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
“Mari kita manfaatkan program ini untuk kemajuan daerah Kabupaten Sukabumi tentunya, karena pajak yang saudara-saudara bayarkan itu merupakan kontribusi kita semua untuk membangun Jawa Barat dan Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.
Untuk diketahui wilayah kerja Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Sukabumi I Cibadak mencakup 30 kecamatan, adapun potensi kendaraan bermotor pada 2025 terdiri dari roda dua sebanyak 436.938 unit sedangkan roda empat sebanyak 50.330 unit. Dari jumlah kendaraan tersebut, 164.105 berstatus Kendaraan Bermotor yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) atau menunggak pajak. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!