Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Maxim Indonesia Tanggapi Usulan Pemberian THR untuk Mitra Pengemudi

Desi Rossilawati
Kamis, 6 Maret 2025 | 13:49 WIB
Bagikan
Maxim Indonesia Tanggapi Usulan Pemberian THR untuk Mitra Pengemudi

VISI.NEWS | JAKARTA - Maxim Indonesia memberikan tanggapan resmi terkait usulan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk mitra pengemudi.

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Spesialis Humas Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, perusahaan menegaskan bahwa hal itu tidak sejalan dengan tuntutan tersebut. Hal ini disebabkan oleh status hubungan antara Maxim dan mitra pengemudi yang bersifat kemitraan, bukan hubungan kerja karyawan.

"Maxim tidak sejalan dengan tuntutan tersebut serta usulan dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dikarenakan status antara Maxim dan juga mitra pengemudi adalah hubungan kemitraan, bukan merupakan hubungan pemberi kerja dan karyawan," kata Yuan dalam keteranganya yang diterima VISI.NEWS, Kamis (6/3/2025).

"Pemberian THR kepada mitra pengemudi tidak sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Nomor 118 Tahun 2018," lanjutnya.

Yuan mengatakan bahwa Maxim tengah berdiskusi lebih lanjut dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mencari solusi tepat terkait isu tersebut.

Dalam pernyataannya, Yuan mengatakan bahwa tuntutan pemberian THR tidak dapat dilaksanakan dalam waktu yang singkat.

Ia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan situasi secara menyeluruh, mengingat kondisi finansial Maxim Indonesia tidak mendukung pemberian THR untuk mitra pengemudi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pemerintah perlu menyikapi secara menyeluruh karena Maxim Indonesia tidak akan mampu secara finansial untuk memberikan THR kepada Mitra pengemudi berdasarkan regulasi dan kondisi ekonomi yang ada saat ini,” jelasnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.