Masuk Perda KTR, Pemkot Larang Vape
“Kalau melanggar bagaimana? Ada tahapan pelanggarannya. Pertama, peringatan. Kedua baru ada denda-denda yang dijalankan nanti,” terangnya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu menyatakan, besaran nominal denda KTR di Kota Pahlawan sudah ditetapkan. Meski begitu, pihaknya akan tetap mengedepankan langkah persuasif atau sosialisasi dahulu kepada masyarakat.
“Dendanya sudah ditetapkan. Cuma ini kita memang sosialisasikan dulu. Jangan sampai (pelanggar Perda KTR) kaget, tiba-tiba kena denda gitu,” tuturnya.
Nah, ketika sosialisasi Perda KTR sudah sesuai yang diharapkan, Eri memastikan, mulai minggu depan sanksi bagi pelanggar perda tersebut diterapkan.
“Nanti mungkin Insyaallah di awal minggu depan atau akhir bulan, kita pastikan denda itu bisa jalan, kalau umpamanya bisa bener disosialisasikan,” tandasnya.@redho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!