IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Masih Banyak Modus Pinjol Ilegal, Ahmad : OJK Dan Aparat Hukum Harus Segera Berantas Pinjol

ED
Senin, 14 November 2022 | 16:18 WIB
Bagikan
Masih Banyak Modus Pinjol Ilegal, Ahmad : OJK Dan Aparat Hukum Harus Segera Berantas Pinjol

VISI.NEWS | BANDUNGAnggota DPRD Jawa Barat Ahmad Hidayat meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum memberantas pengelola pinjaman online (pinjol) ilegal secara tuntas.

Adanya aduan 311 mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) University yang mengaku terjerat pinjol akibat ingin investasi menandakan pemberantasan pinjol ilegal belum tuntas.

"Karena dengan adanya modus operandi baru ini pemberantasan yang dilakukan sebelumnya bisa saja dianggap belum tuntas," katanya.

Modus pinjol ilegal yang menimpa ratusan mahasiswa IPB ini yaitu berkedok toko online, para korban awalnya ditawari investasi dengan iming-iming keuntungan 10 persen di sebuah toko online, para korban ini diminta mengajukan pinjaman online, kemudian uangnya diinvestasikan di toko online tersebut.

“Saya berharap modus-modus pinjol ilegal ini dapat tersosialisasikan dengan masif, sehingga kejadian serupa tidak menimpa masyarakat, saya kira tambahan literasi soal investasi dan potensi penipuan pun amat patut dipelajari oleh para mahasiswa itu," ungkapnya.

Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat ini juga menyarankan kepada perangkat wilayah untuk memasang peringatan berupa spanduk ataupun poster mengenai waspada pinjol ilegal dengan dalih investasi, munculnya modus-modus baru pinjol ilegal ini akibat tindakan tegas yang dilakukan oleh OJK dan APH, serta masifnya informasi soal penangkapan para pelaku pinjol ilegal beberapa waktu lalu.

"Kalau kaum terdidik di kampus saja bisa (terjerat) apalagi warga di kampung-kampung kan? Jangan sampai fenomena penipuan mahasiswa di kampus IPB ini sesungguhnya menjadi fenomena puncak gunung es dari kejadian yang merugikan masyarakat ini," pungkasnya. @eko

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.