Marak Aksi Unjuk Rasa Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum, Ini Daftar UMK Tahun 2022
VISI.NEWS | BANDUNG - Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jawa Barat (Jabar) akan naik di tahun 2023 mendatang. "Tradisi" maraknya unjuk rasa tuntut besaran kenaikan upah hampir terjadi setiap menjelang akhir tahun.
Namun besaran UMK dan UMP baik di kabupaten atau kota maupun provinsi, nantinya akan ditentukan oleh kepala daerah masing-masing.
Sebelum membahas upah minimum Jabar dan kabupaten kota di tahun 2023, perlu diketahui tahun 2022 ini UMP Jabar yakni Rp. 1.841.487.
Untuk UMK tertinggi di Jabar yakni Kota Bekasi, Rp. 4.816.921,17 diikuti Kabupaten Karawang Rp. 4.798.312,00 dan Kabupaten Bekasi Rp. 4.791.843,90.
Sementara UMK di kabupaten kota lainnya berkisar antara Rp. 1.852.099,52 yaitu Kota Banjar atau terendah hingga Rp. 2.304.943,51 untuk Kota Cirebon.
Lalu berapa besaran rupiah upah minimum di Jabar dan kabupaten kota yang akan ditetapkan tahun 2023 mendatang?
Meski demikian, belum diketahui berapa upah minimum di Jabar untuk tahun 2023 karena masih dalam pembahasan oleh kepala daerah masing-masing.
Untuk diketahui, penentuan UMK dan UMP tahun 2023 biasanya dilakukan di bulan November secara serentak termasuk di Jabar.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!