Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Jalani Sidang Perdana Kasus Pemberontakan

Desi Rossilawati
Minggu, 13 April 2025 | 21:00 WIB
Bagikan
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Jalani Sidang Perdana Kasus Pemberontakan
VISI.NEWS | KORSEL - Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, akan menjalani sidang pidana pertamanya pada Senin (14/4/2025), tepat 10 hari setelah dicopot dari jabatannya akibat pengumuman darurat militer kontroversial yang ia umumkan singkat pada Desember 2024 lalu. Sidang digelar pukul 10 pagi waktu setempat di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, dan Yoon hadir sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemberontakan. Jika terbukti bersalah, ia bisa dijatuhi hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati. Yoon kini tercatat sebagai mantan presiden kelima dalam sejarah Korea Selatan yang harus menghadapi pengadilan pidana. Untuk menjaga keamanan dan menghindari kekacauan, pengadilan membatasi akses media dan mengatur akses masuk Yoon lewat basement. Dalam sidang, Yoon wajib menyebutkan identitasnya secara resmi di awal persidangan sebelum jaksa membacakan dakwaan. Yoon diperkirakan akan membantah tuduhan tersebut dan mungkin mengajukan permintaan penghentian perkara kepada hakim. Dua perwira militer, yaitu Cho Sung-hyun (dari Komando Pertahanan Ibu Kota) dan Kim Hyung-ki (dari Pasukan Khusus), akan hadir sebagai saksi kunci. Keduanya sebelumnya telah memberikan keterangan soal adanya perintah militer yang diberikan pada malam deklarasi darurat oleh Yoon termasuk perintah untuk membawa paksa anggota parlemen dari gedung Majelis Nasional. Sidang ini menjadi perhatian besar publik Korsel, terutama karena menyangkut stabilitas demokrasi dan peran militer dalam pemerintahan sipil. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.