Maman Abdurrahman: UKM Bisa Tumbuh dengan Keterlibatan di Sektor Pertambangan
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 25 Januari 2025 | 15:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan pentingnya memberikan kesempatan kepada usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola tambang sebagai bagian dari upaya mendukung pertumbuhan mereka menjadi usaha besar. Hal ini ia sampaikan di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Sabtu (25/1/2025), menanggapi usulan agar perguruan tinggi dan UKM juga dapat terlibat dalam pengelolaan tambang, sebagaimana organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
"Tujuan kita kan sebetulnya ingin memberikan ruang kepada mereka yang masuk di sektor usaha kecil dan menengah agar mereka bisa tumbuh masuk ke usaha besar," kata Maman.
Ia menyoroti bahwa banyak UKM yang telah berperan dalam sektor pertambangan, seperti dalam penyediaan alat berat, makanan, hingga kontraktor pertambangan.
"Kalau kita lihat di dalam sektor-sektor pertambangan, keterlibatan usaha-usaha kecil, usaha-usaha menengah, di dalam misalnya suplai alat-alat berat, makanan, macam-macam, dan kontraktor-kontraktor pertambangan juga banyak juga yang mereka berasal dari sektor usaha menengah," katanya.
Namun, ia menekankan bahwa kompetensi UKM yang akan mengelola tambang harus dipertimbangkan dengan matang. Kementerian UMKM bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menetapkan kriteria khusus bagi UKM yang dapat terlibat di sektor tersebut.
"Tapi dengan catatan ya, faktor kompetensi, semua juga nanti akan disiapkan," ucap Maman.
Usulan ini muncul dalam pembahasan revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) oleh Badan Legislasi DPR RI. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyampaikan bahwa hal ini selaras dengan tujuan Pasal 33 UUD 1945 untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang adil dan merata.
"Demikian pula dengan perguruan tinggi, dan yang keempat tentunya UKM, usaha kecil dan sebagainya. Saya secara pribadi melihat hal ini telah terdapat makna dan maksud terlepas daripada Pasal 33 tersebut baru kali ini bisa terasionalisasi," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!