IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Majelis Hakim PN Kelas IA Bandung kembali Tunda Sidangan Perkara Dugaan Penyelundupan 1 Ton Sabu

ED
Selasa, 15 November 2022 | 11:54 WIB
Bagikan
Majelis Hakim PN Kelas IA Bandung kembali Tunda Sidangan Perkara Dugaan Penyelundupan 1 Ton Sabu

VISI.NEWS | BANDUNG - Majelis Hakim PN Kelas IA Bandung kembali menunda persidangan dengan terdakwa Baharui, Hendra, Heri dan Andri kaitan perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 ton lebih.

Ditundanya agenda sidang pledoi atau pembelaan ke empat terdakwa yang akan dibacakan diruang sidang utama itu, lantaran penerjemah bahasa untuk terdakwa Baharui, berhalangan hadir.

"Jadi ditundanya sidang pembelaan tersebut karena penerjemah bahasa terdakwa asal WNA Afghanistan yakni Baharui berhalangan hadir," kata Kuasa Hukum para terdakwa, Geogorius.

Ditemui di PN Kelas I Bandung Jalan R.E. Martadinata, Geogorius mengungkapkan, pentingnya kehadiran penerjemah bahasa tersebut guna mempermudah komunikasi Baharui selama proses pradilan.

"Jadi demi hukum dan keadilan, karena penerjemah bahasa tidak hadir, sidang Selasa (15/11/22) diputuskan untuk ditunda hingga pekan depan," ungkapnya.

Sebelumnya, ke empat terdakwa kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 ton lebih melalui jalur laut Pangandaran Jawa Barat (Jabar) itu, dituntut JPU Kejati Jabar dengan ancaman hukuman mati.

"Ya, mereka (ke empat terdakwa) dituntut hukuman mati pada persidangan sebelumnya, mereka dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar JPU Kejati Evi.

Dalam persidangan pledoi tersebut, nantinya tim kuasa hukun ke empat terdakwa akan membacakan pembelaan kliennya dimuka persidangan, selain itu ke empat terdakwa pun rencanya akan menyampaikan pembelaan secara lisan.

"Jadi pada waktu sidang sebelumnya, rencananya pembelaan itu akan dibacakan oleh kuasa hukumnya, serta ke empat terdakwa ini pun akan menyampaikan pembelaannya secara lisan," pungkasnya.@eko

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.