Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

LPSK Catat 1.800 Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban di Jabar

Desi Rossilawati
Rabu, 15 Oktober 2025 | 22:22 WIB
Bagikan
LPSK Catat 1.800 Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban di Jabar

VISI.NEWS | SUKABUMI - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Wawan Fahrudin, mengungkapkan jumlah permohonan perlindungan saksi dan korban di Provinsi Jawa Barat mencapai sekitar 1.800 permohonan. Angka tersebut menempatkan Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah permohonan terbesar ketiga setelah DKI Jakarta dan Jawa Tengah.

"Di Jawa Barat itu angka resminya itu ada 1800 sekian, detailnya akan saya coba cek didata. Tapi Jawa Barat ini menduduki posisi ketiga terbesar setelah DKI dan Jawa Tengah, kalau dilihat dari permohonan ," ujar Wawan dalam kegiatan sosialisasi LPSK bertajuk Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di Sukabumi, Rabu (15/10/2025).

Menurut Wawan, jenis tindak pidana yang paling banyak diajukan permohonan perlindungan saksi dan korban adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak. Termasuk di Sukabumi, banyak pengaduan terkait kasus kekerasan seksual anak.

Karena itu, kasus kekerasan seksual anak menjadi atensi bagi LPSK.

Selain itu, Wawan menambahkan bahwa di Jawa Barat terdapat 74 Sahabat Saksi dan Korban yang berperan dalam mendesiminasikan nilai-nilai dan layanan terkait perlindungan saksi dan korban. “ Sukabumi ada enam Sahabat Saksi dan Korban, terdiri dari empat di Kabupaten Sukabumi dan dua di Kota Sukabumi,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Dewi Asmara menyatakan kegiatan bertajuk Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana, dilaksanakan dengan mengundang kalangan anak muda dari berbagai unsur seperti BEM, OKP, dan komunitas. Selain itu hadir juga dari kejaksaan, kepolisian dan tentunya LPSK.

Lebih lanjut anggota DPR Fraksi Golkar itu menegaskan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda bahwa LPSK merupakan wujud kehadiran negara dalam membantu mengungkap perkara-perkara pidana menjadi terang benderang dengan adanya perlindungan kepada saksi.

Ia menambahkan, saat ini tengah dilakukan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban guna memaksimalkan perlindungan bagi warga negara yang menjadi saksi dan memberikan keterangan dalam perkara tindak pidana, seperti korupsi, perdagangan orang, pelecehan seksual serta kasus lainnya. Ke depan, cakupan perlindungan tersebut juga akan diperluas melalui revisi undang-undang tersebut. @andri

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.