LPBHNU Kabupaten Bandung: Pendampingan Hukum Gratis untuk Masyarakat

ED
Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Bagikan
LPBHNU Kabupaten Bandung: Pendampingan Hukum Gratis untuk Masyarakat

VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - LPBHNU Kabupaten Bandung, yang dipimpin oleh Alexsander Finenko, S.H., M.H., bersama tim hukum yang terdiri dari Sopian S.H., M.H., Dede Herlan S.H., Soni Widiarko S.H., Andri Firmansyah, S.H., dan Dik Dik Risqi Fauzi, S.H., berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan. Mereka bertujuan membantu individu yang kesulitan dalam memperoleh hak pembelaan hukum, baik di ranah pidana maupun perdata.

Sejak melakukan sosialisasi ke berbagai MWCNU di Kabupaten Bandung, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) mendapatkan respons positif dari masyarakat. Banyak individu dengan kasus hukum yang memerlukan penanganan merasa terbantu oleh kehadiran pengacara handal dari LPBHNU. Ini menunjukkan pentingnya keberadaan lembaga hukum yang siap mendampingi warga Nahdliyin dalam menghadapi masalah hukum mereka.

Salah satu kasus yang baru-baru ini ditangani oleh LPBHNU adalah pendampingan hukum untuk seorang ayah yang putrinya, berusia 14 tahun, menjadi korban dugaan tindak pidana asusila di Kota Bandung. Kasus ini diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pendampingan ini merupakan bukti nyata komitmen LPBHNU dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak.

Ketua PCNU Kabupaten Bandung, KH. Agus Ahmad Qustulany, memberikan apresiasi tinggi terhadap konsentrasi para pengacara LPBHNU dalam mendampingi kasus tersebut. Ia berharap setiap lembaga di bawah naungan NU memiliki kinerja yang terarah dan terukur, sehingga kontribusi bagi umat dapat semakin meningkat.

Komitmen LPBHNU Kabupaten Bandung meliputi pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum, perlindungan hukum, serta penegakan hukum untuk warga Kabupaten Bandung dan seluruh masyarakat Indonesia yang memerlukan. Hal ini menunjukkan dedikasi mereka untuk menjadi garda terdepan dalam melindungi hak-hak masyarakat.

Alexsander Finenko menegaskan kembali komitmennya dengan menyatakan, "Untuk warga Nahdliyin khususnya di Kabupaten Bandung, jangan segan-segan untuk menghubungi kami jika ada kasus hukum. Kami siap membantu." Pernyataan ini menegaskan semangat LPBHNU dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Melalui pendampingan yang diberikan, LPBHNU berharap dapat membantu menyelesaikan berbagai kasus hukum yang dihadapi warga, serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak-hak hukum mereka dan berani mengambil langkah hukum yang diperlukan.

Keberadaan LPBHNU di Kabupaten Bandung diharapkan tidak hanya menjadi tempat konsultasi hukum, tetapi juga sebagai agen perubahan yang aktif dalam memperjuangkan keadilan dan hak-hak masyarakat. Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, LPBHNU bertekad untuk terus berkiprah dalam dunia hukum demi kebaikan umat.

@bambang melga

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.