"Lemosin" dan "Simental" Hewan Kurban Presiden ke Masjid Keraton dan Mangkunegaran

ED
Jumat, 8 Juli 2022 | 20:20 WIB
Bagikan
"Lemosin" dan "Simental" Hewan Kurban Presiden ke Masjid Keraton dan Mangkunegaran

VISI.NEWS | SOLO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan 2 ekor sapi hewan kurban, masing-masing seekor ke Masjid Agung Keraton Surakarta dan Masjid Al Wustho Pura Mangkunegaran.

Seekor sapi jenis Lemosin seberat 1010 kilogram, yang dibeli dari peternak Desa Kedungdowo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, diberikan ke Masjid Agung Keraton Surakarta. Sedang seekor lagi sapi jenis Simental seberat 960 kilogram, yang dibeli dari peternak Mendiro RT 06 RW 07, Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, diberikan ke Masjid Al Wustho Pura Mangkunegaran.

Sementara itu, sebelumnya, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Shoti'ah, menjelaskan kepada wartawan, Jumat (8/7/2022), sejak munculnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), pihaknya telah melakukan pemantauan hewan kurban yang banyak diperdagangkan di berbagai lokasi.

Selain itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Solo menyiapkan 60 orang petugas khusus yang ditempatkan di 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Banjarsari, Kecamatan Pasar Kliwon, Kecamatan Serengan, Kecamatan Jebres dan Kecamatan Laweyan.

"Hewan kurban yang diperiksa tidak hanya yang di tempat penjualan, tetapi juga di tempat penampungan di masjid-masjid dan di tempat-tempat yang akan melaksanakan penyembelihan hewan kurban," katanya.

Pemantauan dan pemeriksaan hewan kurban, akan terus dilakukan sampai sehari menjelang hari H penyembelihan. Kemudian, pada saat hari H penyembelihan para petugas yang telah dibekali pengetahuan untuk melakukan tindakan dan persyaratan hewan kurban, juga melaksanakan pemeriksaan terhadap hewan yang masih hidup maupun daging atau produk hewan kurban.

"Jadi, petugas dibekali pengetahuan tentang PMK bisa mengambil tindakan atau melihat hewan apakah memenuhi persyaratan.

Apabila ditemukan PMK pada hewan kurban seperti fatwa MUI nomor 32 tahun 2022, yaitu gejala ringan di mana hewan masih bisa makan dan minum serta bisa berjalan, itu masih sah sebagai hewan kurban. Namun di tempat penyembelihan dipersyaratkan harus ada tempat untuk merebus kepala, ekor kaki dan jeroan yang harus direbus selama 30 menit," jelasnya.

Sebelumnya tim dinas ketahanan pangan dan pertanian sudah memeriksa 26 ekor di kawasan Mojosongo, yang positif dan diobati 12 ekor seluruhnya sudah sembuh tidak ada yang mati.

Bersamaan dengan pemeriksaan tersebut, tim juga melakukan vaksinasi PMK terhadap 61 ekor sapi di Mojosongo.

"Vaksinasi tidak hanya untuk hewan kurban saja, tetapi juga untuk hewan piaraan dan ternak budidaya. Vaksinasi ini memerlukan waktu untuk meningkatkan daya tahan tubuh hewan. Jadi dilaksanakan seminggu sebelumnya sehingga nanti saat dipotong dalam keadaan sehat karena imunitas dari hewan meningkat," pungkasnya.@tok

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.