Layanan SIM Keliling Tersedia di Dua Lokasi di Bandung dan Kabupaten Bandung Hari Ini
Untuk perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi), berikut adalah syarat yang wajib dipenuhi (berlaku untuk SIM A dan C:
SIM asli yang akan diperpanjang. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar.
Fotokopi Surat Izin Mengemudi sebanyak 2 lembar.
Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas atau dokter.
Formulir perpanjangan SIM yang sudah diisi dengan lengkap.
Mengikuti dan lulus tes psikologi.
Melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang diperpanjang dan ketentuan yang berlaku.
Pastikan juga untuk mempersiapkan biaya perpanjangan SIM agar proses berjalan lancar. Semoga membantu! 😊
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!