Lahirnya Perda No 2 Tahun 2022, Reynaldi : Perhatikan Juga Anggarannya Untuk Desa
VISI.NEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) kini punya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata.
Perda ini dibuat untuk tujuan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di desa-desa yang berpotensi menjadi desa wisata dengan kondisi alam dan kearifan lokal yang berkarakter.
“Bahwa perda ini akan berguna untuk pemetaan potensi wisata per-Kabupaten/Kota di Jabar,” kata Anggota DPRD Jabar Fraksi Golkar Reynaldi.
Selain memetakan, lanjut Reynaldi, tentunya untuk tujuan pemberdayaan desa wisata, dan perlu adanya dukungan yang diberikan berupa penyediaan infrastruktur yang rutin atau stimulus dari program dinas.
“Perda desa wisata juga untuk memastikan dalam pemberdayaan desa wisata, ada sistem informasi desa wisata yang dibangun, sistem informasi itu didukung pula dengan Teknologi Informasi yang memadai,” ujarnya.
Lebih jauh, pada praktiknya, Perda Desa Wisata ini memacu desa-desa wisata di Jabar untuk berlomba mempercantik desanya.
“Bisa jadi ke depan ada sebuag road to goal, sebuah penghargaan diberikan untuk desa wisata terbaik di Jabar,” ungkap Reynaldi.
Terakhir, dengan adanya perda tersebut, harus diimbangi dengan ketersediaan anggaran di Pemerintah Provinsi Jabar, sehingga poin-poin yang ingin diwujudkan melalui Perda akan betul-betul terlaksana.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!