Kurangnya Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

ED
Rabu, 26 Juni 2024 | 21:00 WIB
Bagikan
Kurangnya Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

"Akibatnya Indonesia puluhan tahun memakai produk kolonial dalam mengatur hukum pidana," terang Ketua Lakpesdam PWNU Lampung itu.

Dalam konteks ini, Prof. Rudy mengajak semua pihak untuk lebih memperhatikan dan melibatkan masyarakat dalam setiap tahap pembentukan peraturan perundang-undangan agar hasilnya lebih baik dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

@maulana

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.