Kurangnya Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
ED
Editor
Shinta Dewi P
Rabu, 26 Juni 2024 | 21:00 WIB
"Akibatnya Indonesia puluhan tahun memakai produk kolonial dalam mengatur hukum pidana," terang Ketua Lakpesdam PWNU Lampung itu.
Dalam konteks ini, Prof. Rudy mengajak semua pihak untuk lebih memperhatikan dan melibatkan masyarakat dalam setiap tahap pembentukan peraturan perundang-undangan agar hasilnya lebih baik dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
@maulana
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!