Kronologi Ratusan Ojol Geruduk Kantor Debt Collector di Bandung

Desi Rossilawati
Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:46 WIB
Bagikan
Kronologi Ratusan Ojol Geruduk Kantor Debt Collector di Bandung

Ilustrasi para pengemudi ojek online (ojol)./visi.news/jpnn.

VISI.NEWS - Keributan antara ratusan pengemudi ojek online (ojol) dan pihak yang diduga debt collector terjadi di Jalan Kopo Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jumat (17/7/2026) malam.

Insiden yang viral di media sosial itu dipicu penarikan sepeda motor milik seorang pengemudi ojol yang kemudian memancing aksi solidaritas hingga polisi turun tangan mengamankan situasi.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, menjelaskan peristiwa bermula saat seorang pengemudi ojol InDrive berinisial M dihentikan oleh seseorang yang diduga debt collector. Setelah itu, oknum tersebut diduga meminta secara paksa agar korban menyerahkan sepeda motornya dengan alasan menunggak cicilan kendaraan selama dua bulan.

"Peristiwa itulah yang memicu reaksi dari rekan-rekan sesama pengemudi ojek online dari berbagai komunitas dan warga sekitar, yang kemudian mendatangi kantor debt collector untuk menyampaikan aspirasi," ujar Aldi dalam keterangannya, dikutip, Sabtu (18/7/2026).

Namun, rekan sesama pengemudi ojol, Agus Abdul Muhtar, membantah tuduhan tunggakan tersebut. Ia menyebut sepeda motor milik korban telah lunas dan seluruh dokumen kendaraan telah berada di tangan pemilik.

"Awalnya diberhentiin tapi secara paksa, dan dia minta denda nominalnya agar lumayan. Cuma posisi motor korban itu sudah lunas semua, BPKB ada, STNK ada. Cuma yang kita sayangkan motor itu masih di kantor debt collector katanya, tapi gatau kan, tapi kita selidiki lagi aja," ujar Agus.

Hingga kini, keberadaan sepeda motor tersebut disebut belum diketahui dan belum dikembalikan kepada pemiliknya.

Kasus itu kemudian memicu aksi ratusan pengemudi ojol bersama warga yang mendatangi kantor debt collector di Jalan Kopo Sayati. Dalam sejumlah video yang beredar di media sosial, massa tampak berkumpul di depan kantor sambil menuntut agar operasional perusahaan tersebut dihentikan. Situasi sempat memanas sebelum aparat kepolisian mengendalikan massa.

Wakasat Reskrim Polresta Bandung AKP Asep Ahmad Nuron membenarkan adanya keributan antara kedua belah pihak. Polisi telah mengamankan delapan orang untuk menjalani pemeriksaan.

"Baik, bahwa benar telah terjadi keributan antara dua pihak, yaitu pihak Ojol dan pihak yang diduga debt collector yang terjadi di Jalan Kopo Sayati Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 17 Juli 2026, sekitar jam 20.00 WIB," kata Asep.

Ia menambahkan penyidik masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian tersebut.

"Pada saat ini telah mengamankan 8 orang dari 2 komunitas tersebut dan setelah ini masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik. Ada pun motif dari tindakan tersebut, kami belum dapat menyimpulkan pada pihak masalah pemeriksaan oleh penyidik dan masih proses penyidik," tuturnya.

Sementara itu, Kapolresta Bandung mengungkapkan bahwa setelah dilakukan mediasi dan penanganan oleh kepolisian, pihak pengelola kantor debt collector menyatakan akan menutup operasionalnya.

Polisi juga memastikan insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material. Aldi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.

"Kami mengimbau seluruh pihak agar menahan diri dan mempercayakan kepada aparat penegak hukum. Kami akan bertindak profesional, objektif, dan memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat," ucapnya.

Hingga Sabtu dini hari, situasi di kawasan Kopo Sayati dilaporkan telah kembali kondusif. Kasus tersebut kini masih ditangani Satreskrim Polresta Bandung untuk penyelidikan lebih lanjut.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.