Konten AI Kian Canggih, Komdigi Siapkan Regulasi Khusus
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 5 Juni 2025 | 20:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menekankan pentingnya regulasi khusus untuk mengatur penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI), termasuk AI generatif seperti deepfake dan konten berbasis video realistis. Saat ini, pemerintah Indonesia belum memiliki aturan spesifik yang mengatur penggunaan AI jenis ini.
Meski begitu, menurut Alexander, pelanggaran hukum yang melibatkan AI tetap bisa dijerat dengan regulasi yang sudah ada, seperti UU ITE dan UU Pornografi. Misalnya, dalam kasus pembuatan konten pornografi menggunakan AI, pelaku tetap bisa diproses secara hukum.
“Kalau misalnya kemarin ada kasus pornografi dengan AI, ya aturannya sebenarnya sudah ada. UU Pornografi ada, UU ITE juga sudah mengatur,” kata Alexander di kantornya, Kamis (5/6/2025).
Untuk saat ini, pemerintah masih mengandalkan edaran panduan etika penggunaan AI sebagai dasar, namun Alexander mengakui bahwa ini belum cukup. Ia menyebut hadirnya teknologi baru seperti Google V0.3 yang mampu membuat video ultra-realistis menjadi sinyal kuat perlunya regulasi khusus yang lebih detail.
“Tapi kalau secara spesifik ke AI, memang saat ini belum ada,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mendorong peningkatan literasi digital, agar masyarakat lebih sadar akan potensi penyalahgunaan AI serta dapat menggunakan teknologi ini secara etis.
“Ya mungkin nanti diingatkan lewat literasi ya, bahwa penggunaan AI itu kan kita berpatokan kepada surat edaran yang sudah ada,” ungkap Sabar.
“Bahkan sesuai dengan etika lah, panduan etika juga aturannya belum secara spesifik ke AI kan,” sambungnya. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!