Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Konten AI Kian Canggih, Komdigi Siapkan Regulasi Khusus

Desi Rossilawati
Kamis, 5 Juni 2025 | 20:00 WIB
Bagikan
Konten AI Kian Canggih, Komdigi Siapkan Regulasi Khusus
VISI.NEWS | JAKARTA - Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menekankan pentingnya regulasi khusus untuk mengatur penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI), termasuk AI generatif seperti deepfake dan konten berbasis video realistis. Saat ini, pemerintah Indonesia belum memiliki aturan spesifik yang mengatur penggunaan AI jenis ini. Meski begitu, menurut Alexander, pelanggaran hukum yang melibatkan AI tetap bisa dijerat dengan regulasi yang sudah ada, seperti UU ITE dan UU Pornografi. Misalnya, dalam kasus pembuatan konten pornografi menggunakan AI, pelaku tetap bisa diproses secara hukum. “Kalau misalnya kemarin ada kasus pornografi dengan AI, ya aturannya sebenarnya sudah ada. UU Pornografi ada, UU ITE juga sudah mengatur,” kata Alexander di kantornya, Kamis (5/6/2025). Untuk saat ini, pemerintah masih mengandalkan edaran panduan etika penggunaan AI sebagai dasar, namun Alexander mengakui bahwa ini belum cukup. Ia menyebut hadirnya teknologi baru seperti Google V0.3 yang mampu membuat video ultra-realistis menjadi sinyal kuat perlunya regulasi khusus yang lebih detail. “Tapi kalau secara spesifik ke AI, memang saat ini belum ada,” jelasnya. Lebih lanjut, ia mendorong peningkatan literasi digital, agar masyarakat lebih sadar akan potensi penyalahgunaan AI serta dapat menggunakan teknologi ini secara etis. “Ya mungkin nanti diingatkan lewat literasi ya, bahwa penggunaan AI itu kan kita berpatokan kepada surat edaran yang sudah ada,” ungkap Sabar. “Bahkan sesuai dengan etika lah, panduan etika juga aturannya belum secara spesifik ke AI kan,” sambungnya. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.