Komdigi: 1,2 Juta Laporan Penipuan Digital Diterima hingga Pertengahan 2025
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 9 Agustus 2025 | 13:04 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat kerugian finansial akibat kejahatan siber di Indonesia mencapai Rp 476 miliar dalam periode November 2024 hingga Januari 2025. Data tersebut disampaikan Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, yang menilai penipuan di ruang digital sebagai ancaman serius bagi masyarakat.
Menurut Nezar, hingga pertengahan 2025, pemerintah menerima sekitar 1,2 juta laporan penipuan digital melalui sistem pengaduan publik. Ia menegaskan bahwa angka ini menjadi peringatan penting untuk segera mengambil langkah pencegahan bersama.
Pemerintah, kata Nezar, mendorong penguatan perlindungan masyarakat di ruang digital, baik melalui regulasi dan literasi digital maupun pemanfaatan teknologi seperti kecerdasan artifisial (AI) untuk deteksi dan pencegahan dini kejahatan siber. Ia juga menekankan bahwa teknologi harus dimanfaatkan untuk memperkuat pertahanan digital nasional.
Nezar menambahkan, visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menggarisbawahi pentingnya kemandirian teknologi berbasis kemampuan dalam negeri, agar Indonesia terhindar dari kolonialisme digital dan eksploitasi data oleh pihak asing.
Komdigi bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, serta mengidentifikasi pelaku penipuan dan spam, baik yang beroperasi di dalam negeri maupun luar negeri.
@ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!