IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

KKP Melarang Warga Tangkal Ikan Sidat, Dudy Pamuji Apresiasi Warga Bentuk Pokmaswas

ED
Selasa, 18 Oktober 2022 | 15:31 WIB
Bagikan
KKP Melarang Warga Tangkal Ikan Sidat, Dudy Pamuji Apresiasi Warga Bentuk Pokmaswas

VISI.NEWS |CIAMIS - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuat larangan penangkapan ikan sidat di 10 lokasi kabupaten/kota, salah satunya di Kabupaten Ciamis.

Anggota DPRD Jabar dapil Kabupaten Ciamis, Dudy Pamuji mengatakan, KKP bersama Pemkab Ciamis pun telah memasang larangan menangkap ikan sidat di pinggir Sungai Citanduy tepatnya Dusun Cibodas, Desa Ciharalang, Kecamatan Cijeungjing.

"Pada plang tertulis pencadangan kawasan daerah larangan penangkapan ikan sidat, imbauan ini untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan sidat," katanya.

Menurur Dudy, aturan mengenai kerusakan sumber daya ikan diatur dalam Undang-undang nomor 31 tahun 2004 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 2 miliar.

"Larangan penangkapan ikan sidat diawali dari hasil penelitian BRIN di dua lokasi Sungai Citanduy, yakni di Dusun Salawe, Cimaragas dan Dusun Cibodas Ciharalang." ujarnya.

Menanggapi larangan dan imbauan tersebut, diketahui masyarakat merespon dengan baik, terbukti dengan keikut sertaan masyarakat dalam mengawasi serta membentuk Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) penangkapan ikan sidat.

"Tugasnya mensosialisasikan larangan tersebut termasuk larangan penangkapan ikan dengan alat yang tidak ramah lingkungan," ungkapnya.

Anggota Fraksi Golkar DPRD Jabar ini juga menjelaskan, larangan tersebut tidak seluruh aliran Sungai Citanduy. Melainkan radius 1 kilometer ke hulu dan 1 kilometer ke hilir dari pemasangan plang larangan.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.