Kendaraan ODOL Masih Ditemukan di Sukabumi, Polisi-Dishub Beri Teguran
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 12 Juni 2025 | 05:23 WIB
VISI.NEWS | SUKABUMI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi melakukan sosialisasi kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Sosialisasi dilakukan sejak 1 Juni lalu dengan lokasi pelaksanaan di ruas jalan arteri jalur Sukabumi-Bogor, seperti di depan Terminal Cibadak, persimpangan Cikidang dan di persimpangan exit tol Parungkuda.
Dalam pelaksanaan di persimpangan exit tol Parungkuda, petugas gabungan menghentikan kendaraan yang dimensi dan muatannya terlihat melanggar ketentuan. Setelah memeriksa surat kelengkapan kendaraan, petugas mengecek fisik kendaraan dengan melakukan pengukuran. Hasilnya, tak sedikit kendaraan jenis truk yang over dimension dan over loading.
Namun terhadap kendaraan tersebut hanya diberikan teguran serta sosialisasi dampak negatif kendaraan ODOL.
“Kita sudah melaksanakan sosialisasi dari tanggal 1 Juni 2025, jadi sekarang ini hari ke-11. Kegiatan ini akan terus dilakukan hingga nanti pelaksanaan Operasi Patuh,” ujar KBO Satlantas Polres Sukabumi, Iptu Nana Suwarman, kepada visi.news, Rabu (11/6/2025).
Nana menyatakan lebih dari 100 kendaraan yang menjadi sasaran sosialisasi ini. Menurut dia, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah kelebihan muatan atau over loading. "Melalui sosialisasi ini kita harap ke depan para pengemudi dan pengusaha angkutan untuk mematuhi aturan yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Budianto, mengatakan sejumlah kendaraan terbukti ODOL. Namun petugas hanya menyampaikan teguran lisan dan teguran tertulis yang berisi catatan agar pemilik atau pengusaha angkutan merubah dimensi kendaraan sesuai dengan aturan.
“Ada beberapa pelanggaran yang ditemukan misalnya kendaraan boks yang dimensinya lebih panjang dan lebih lebar. Selain teguran secara lisan, pihak kepolisian dan Dishub memberikan teguran secara tertulis untuk sopir dan pengusaha angkutan," pungkasnya. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!