Kemnaker: Kenaikan Usia Pensiun Dilandasi Angka Harapan Hidup

Desi Rossilawati
Sabtu, 18 Januari 2025 | 20:05 WIB
Bagikan
Kemnaker: Kenaikan Usia Pensiun Dilandasi Angka Harapan Hidup
VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun mulai tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Kebijakan ini dirancang untuk menyesuaikan usia produktif pekerja dengan peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia. Usia pensiun akan terus dinaikkan secara bertahap, satu tahun setiap tiga tahun, hingga mencapai 65 tahun pada 2043. Menurut Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga, usia pensiun merupakan batas usia maksimal bagi pekerja untuk berhenti bekerja. Namun, implementasinya tetap mempertimbangkan karakteristik pekerjaan, beban kerja, dan kebutuhan tenaga fisik atau keahlian tertentu. Pekerja yang mencapai usia pensiun dan terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) akan mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat ini bisa diterima saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau oleh ahli waris jika peserta meninggal dunia. "Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun. Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat," kata Sunardi, Sabtu (18/1/2025). Sunardi menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Pensiun, tetapi juga memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi pekerja. Selain JP, perusahaan juga diwajibkan memberikan hak-hak lain seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan Jaminan Hari Tua (JHT). "Hal lain yang juga perlu menjadi perhatian kita, bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai teknis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU cipta kerja," imbuhnya. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.