Kemenkes Akan Segel Ruangan Kosong di Rumah Sakit, Imbas Adanya Kasus Pemerkosaan di RSHS
VISI.NEWS | BANDUNG - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) baru di seluruh rumah sakit, yakni mewajibkan ruangan-ruangan kosong di rumah sakit untuk disegel.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya menyatakan, SOP baru ini diterapkan imbas kasus pemerkosaan di Rumah Sakit Hasin Sadikin Bandung yang dilakukan dokter residen terhadap anak salah seorang pasien di ruangan kosong.
"Kami akan melakukan SOP baru bahwa semua ruangan kosong harus tersegel dan terkunci. Tidak boleh bisa dimasuki oleh orang siapapun kalau kosong," ujar Azhar dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).
Azhar meminta semua rumah sakit untuk memperbaiki sistem pengawasan mereka.
"Semua ruang kosong harus dikunci dan ini akan kami berlakukan sebagai standar di seluruh rumah sakit," ujarnya.
Selain itu, Kemenkes juga bakal mengatur bahwa hanya dokter yang dapat mengakses obat-obatan, sedangkan dokter reseiden tidak diperbolehkan.
Pada kasus di RS Hasan Sadikin, pelaku yang merupakan dokter residen dapat membawa obat bius untuk melaksanakan aksi bejatnya.
"Kami akan mengeluarkan standar bahwa residen dan koas itu tidak boleh lagi keluar ruangan bawa-bawa spesimen, bawa-bawa lab, segala macam, warawiri, dan sebagainya," kata Azhar.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!