Kemendiktisaintek Luncurkan Pedoman Akselerasi Pengakuan Tugas Belajar PNS, Komisi X Beri Apresiasi
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 28 April 2025 | 13:09 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) No. 100/M/KEP/2025 tentang Pedoman Akselerasi Penetapan Pengakuan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemendiktisaintek.
Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat proses administratif bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan lanjutan namun belum mendapatkan persetujuan formal sebagai tugas belajar sebelumnya.
Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi RI, Brian Yuliarto, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung pengembangan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Kemendiktisaintek. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan kejelasan status dan pengakuan resmi bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi secara mandiri.
Komisi X DPR RI menyambut positif kebijakan tersebut dan memberikan beberapa catatan penting. Mereka mengapresiasi langkah Kemendiktisaintek yang mempercepat proses administratif bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan lanjutan sebagai bagian dari pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, Komisi X menekankan pentingnya pelaksanaan pedoman ini secara adil dan transparan. Mereka berharap pedoman ini dapat terintegrasi dengan sistem manajemen ASN nasional dan mendukung prinsip meritokrasi dalam pengembangan karier ASN berbasis kompetensi.
Komisi X juga meminta Kemendiktisaintek untuk melakukan sosialisasi, pendampingan teknis, serta pengawasan yang memadai untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memperkuat pengakuan terhadap pendidikan yang telah ditempuh oleh PNS, sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan publik di sektor pendidikan, riset, dan inovasi. Komisi X DPR RI juga menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan bangsa. @givary
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!