Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Kemendiktisaintek Luncurkan Pedoman Akselerasi Pengakuan Tugas Belajar PNS, Komisi X Beri Apresiasi

Desi Rossilawati
Senin, 28 April 2025 | 13:09 WIB
Bagikan
Kemendiktisaintek Luncurkan Pedoman Akselerasi Pengakuan Tugas Belajar PNS, Komisi X Beri Apresiasi
VISI.NEWS | JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) No. 100/M/KEP/2025 tentang Pedoman Akselerasi Penetapan Pengakuan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemendiktisaintek. Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat proses administratif bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan lanjutan namun belum mendapatkan persetujuan formal sebagai tugas belajar sebelumnya. Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi RI, Brian Yuliarto, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung pengembangan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Kemendiktisaintek. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan kejelasan status dan pengakuan resmi bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi secara mandiri. Komisi X DPR RI menyambut positif kebijakan tersebut dan memberikan beberapa catatan penting. Mereka mengapresiasi langkah Kemendiktisaintek yang mempercepat proses administratif bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan lanjutan sebagai bagian dari pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, Komisi X menekankan pentingnya pelaksanaan pedoman ini secara adil dan transparan. Mereka berharap pedoman ini dapat terintegrasi dengan sistem manajemen ASN nasional dan mendukung prinsip meritokrasi dalam pengembangan karier ASN berbasis kompetensi. Komisi X juga meminta Kemendiktisaintek untuk melakukan sosialisasi, pendampingan teknis, serta pengawasan yang memadai untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memperkuat pengakuan terhadap pendidikan yang telah ditempuh oleh PNS, sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan publik di sektor pendidikan, riset, dan inovasi. Komisi X DPR RI juga menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan bangsa. @givary

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.