VISI.NEWS | YOGYAKARTA - Kemendikbudristek telah menyelenggarakan kegiatan Uji Publik RPP tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap RPP dan sebagai ruang menyampaikan
aspirasi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 96
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022, disebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/ atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Uji Publik RPP tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi dihadiri oleh tim panitia antarkementerian RPP tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi, di antaranya Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia; perwakilan
perguruan tinggi negeri, di antaranya
Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Semarang; perwakilan perguruan tinggi swasta; serta
UPT Kemendikbudristek, di antaranya LLDikti V. Dalam uji publik ini para peserta dapat berdiskusi secara langsung dengan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Staf Ahli Bidang
Regulasi, dan Staf Ahli Bidang
Inovasi Kemendikbudristek.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kiki Yuliati, mengatakan bahwa peraturan-peraturan mengenai pendidikan tinggi perlu ditinjau secara berkala. Hal ini guna memastikan efektivitasnya dalam mencapai tujuan pendidikan
nasional terutama mewujudkan pemenuhan hak setiap warga
negara Indonesia dalam memeroleh pendidikan, mengoptimalkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional, serta menjamin keberadaan
tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten.
Peraturan-peraturan tersebut juga perlu ditinjau relevansinya dengan berbagai perubahan
sosial situasi. Hal ini mencakup bagaimana kita mengoptimalisasikan perluasan akses perguruan tinggi di Indonesia yang berdaya saing dan kompeten, menghadapi disrupsi
teknologi digital, globalisasi,
bonus demografi, kesenjangan sosial
ekonomi, serta perubahan regulasi dan
tata kelola pemerintahan.
Pada
kesempatan yang sama, Staf Ahli Mendikbudristek Bidang Regulasi, Nur Syarifah, mengatakan bahwa terdapat tiga latar belakang pembentukan RPP. Pertama, terdapat peraturan
pemerintah yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (
UU Sisdiknas), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan
Dosen (UU GD), dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) terkait Pendidikan tinggi.
Kedua, penyelarasan Peratuan Pemerintah (PP) yang berlaku, karena pengaturan substansi yang sama di dalam beberapa peraturan yang terpisah berpotensi menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda di masyarakat. Saat ini, pada beberapa PP ditemukan norma/aturan yang bersinggungan bahkan bertentangan antar-peraturan.
Demikian
berita lengkap mengenai Uji Publik RPP tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek. Semoga
informasi ini bermanfaat bagi Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan lain, jangan ragu untuk bertanya.