Kemendag Telah Melakukan Pengawasan Terhadap Produsen Minyakita Nakal
VISI.NEWS | JAKARTA - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang, mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap produsen minyak goreng rakyat atau Minyakita yang memasok minyak goreng kemasan tidak sesuai dengan takaran.
"Kami sudah tracing pabriknya di Depok dan pindah ke Karawang. Hari ini teman-teman (Direktorat Jenderal PKTN) lagi tindaklanjuti," ujar Moga dikutip dari keterangannya, Senin (10/3/2025).
Moga menyebut Ditjen PKTN telah melakukan pengawasan ekstra terhadap produsen-produsen nakal yang melanggar aturan dan merugikan konsumen, terlebih dalam periode Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2025.
"Kemendag dalam rangka menghadapi HBKN, kami juga akan terus memantau perkembangan harga dan juga suplai bahan pokok, terutama yang menjadi kewenangan Kemendag," ucap moga.
Moga menyampaikan program Minyakita merupakan hasil kewajiban pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) dari para produsen di dalam negeri terutama eksportir kelapa sawit dan turunannya.
Setiap produsen yang melakukan DMO akan mendapatkan insentif hak ekspor produk turunan kelapa sawit. Realisasi DMO Februari 2025 tercatat 174.136 ton dan Maret 30.038 ton, seluruhnya dalam bentuk Minyakita.
Moga mengatakan kebutuhan nasional minyak goreng ini rata-rata setiap bulannya 257.000 ton. Sementara suplai Minyakita dari DMO rata-rata antara 160.000 sampai 174.000 ton.
Menurutnya, animo masyarakat terhadap minyak goreng rakyat sangat besar, karena adanya perbedaan harga yang mencapai Rp5.000-Rp6.000, bila dibandingkan dengan minyak curah.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!