Kejari Kabupaten Sukabumi Musnahkan Barang Bukti dari 73 Perkara
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 14 Mei 2025 | 15:02 WIB
VISI.NEWS | SUKABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu (14/5/2025).
Pemusanahan barang bukti dilakukan bersama BNN, kepolisian serta TNI di halaman kantor Kejari.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dipotong, dihancurkan dan dilarutkan serta dibakar.
"Terkait pemusnahan barang bukti memang ini yang pertama di tahun 2025, kita selaku eksekutor wajib melaksanakan putusan, salah satunya pemusnahan barang bukti," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi.
Barang bukti yang dimusnahkan ini dari 73 perkara, rinciannya 39 perkara narkotika dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 673.2999 gram, ganja 38.2628 gram, handphone 20 unit dan timbangan digital 14 unit.
Selanjutnya 16 perkara undang-undang kesehatan dengan barang bukti 9.504 butir tramadol, 1.390 butir Trihexyphenidyl, 7.045 butir Hexymer, Alprazolam 32 butir, handphone 8 unit, tas 5 buah dan dompet 1 buah.
Kemudian 5 perkara pencurian dengan barang bukti kunci letter T 5 buah, handphone 4 unit, obeng 4 buah, gunting 1 buah, tang 1 buah dan linggis 1 buah.
Adapun perkara lainnya berjumlah 13 perkara dengan rincian barang bukti 10 buah senjata tajam dan 28 potong pakaian.
"Pemusnahan barang bukti ini dari 73 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht periode 1 Januari sampai dengan 30 April," kata Romiyasi. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!