Kejaksaan Negeri Cianjur Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Agroeduwisata
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 5 Februari 2025 | 15:29 WIB
VISI.NEWS | CIANJUR - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program konservasi dan rehabilitasi Agroeduwisata di Kabupaten Cianjur. Program ini bersumber dari DIPA Kementerian Pertanian Ditjen Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (4/2/2025), setelah pemeriksaan terhadap 30 saksi dan ditemukannya dua alat bukti yang cukup. Ketiga tersangka tersebut berinisial AK, P, dan D.
- AK ditetapkan sebagai penyalur keuntungan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 501/M.2.27/Fd.2/02/2025.
- Tersangka P dan D, yang berperan sebagai tim ahli, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 500/M.2.27/Fd.2/02/2025.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penanganan kasus ini, tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, yaitu:- Lima unit tanah atau bangunan
- Satu unit kendaraan roda empat
- Tujuh unit ponsel milik para tersangka
- Uang tunai Rp420 juta
- Dokumen terkait program Agroeduwisata di Cianjur
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!