Kasus Penebangan Pohon Bandung, Pemkot Siapkan 1.000 Bibit
SixNine di Bandung./visi.news/Pemprov Jabar.
“Hati-hati menyebut istilah tersangka. Kalau pelakunya sudah teridentifikasi dan sudah diberikan sanksi sesuai dengan Perda. Untuk yang di Jalan Riau,” katanya.
Sementara itu, untuk tiga titik lainnya penyelidikan masih berjalan.
Farhan mengatakan, sejumlah pohon di lokasi tersebut telah ditandai dan akan dilakukan tindakan lanjutan.
“Yang di Sawunggaling belum ditindak tapi sudah kita tandai. Yang di Ir. Haji Juanda itu juga sudah ditandai tapi belum ditindak. Dan yang di Cijerah juga belum ditindak, akan ada tindakan lanjutan,” ujarnya.
Untuk kasus di Jalan Riau, sanksi juga telah diberikan. Berdasarkan laporan yang diterima Pemkot Bandung, terdapat denda sebesar Rp100 juta serta kewajiban menyediakan 1.000 bibit pohon sebagai bagian dari tanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
Farhan menegaskan, penggantian pohon tersebut merupakan bagian dari penataan kembali ruang terbuka dan lingkungan kota.
Sedangkan untuk jumlah keseluruhan pohon yang menjadi perhatian Pemkot Bandung, terdapat 35 pohon di sejumlah titik.
Adapun penentuan lokasi penanaman kembali nantinya akan disesuaikan dengan kondisi lapangan, termasuk agenda pembenahan trotoar yang mulai dilakukan September mendatang.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!