Kasus Ibu Mencabuli Anak di Tangerang Suami Sempat Ingin Lapor ke Polsek
ED
Editor
M Purnama Alam
Rabu, 5 Juni 2024 | 12:56 WIB
VISI.NEWS - BANDUNG - Kasus Dugaan Asusila di Tangerang Selatan Polda Metro Jaya sedang melakukan pemeriksaan terhadap suami dari R, seorang ibu berusia 22 tahun, atas dugaan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya yang berusia lima tahun. Insiden ini terjadi di Tangerang Selatan.
Pernyataan Resmi Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa suami R tidak mengetahui tindakan pencabulan yang dilakukan R terhadap anak mereka dan yang kemudian direkam.
Larangan Penyebaran Video oleh Polisi dan Komnas Perlindungan Anak: Setelah proses pembuatan video, R menceritakan kejadian tersebut kepada temannya, E. Pada malam hari yang sama, R dan E melaporkan pembuatan video itu kepada suami R.
“Suami R tidak berada di tempat kejadian saat video dibuat karena sedang bekerja di luar sebagai pengamen,” ujar Ade di Markas Polda Metro Jaya pada hari Selasa, 4 Juni 2024. Suami R dilaporkan marah selama seminggu setelah mendengar laporan tersebut. Ia sempat berkeinginan melaporkan R ke Polsek Ciledug tetapi kemudian memutuskan untuk tidak jadi melaporkan istrinya. Alasan pembatalan pelaporan tersebut belum diketahui.
Penyebaran Video di Media Sosial Diketahui bahwa R telah mencabuli anaknya yang berinisial RE (lima tahun) sambil direkam, dan video tersebut telah tersebar di media sosial. Saat ini, terdapat dua video yang merekam adegan pencabulan tersebut.
Menurut Ade, perekaman tersebut dilakukan pada pertengahan tahun 2023. R mengikuti permintaan dari akun Facebook bernama Icha Shakila untuk mendapatkan uang sebesar Rp 15 juta yang dijanjikan dengan syarat R harus membagikan foto-foto bugilnya. Akun Icha Shakila kemudian meminta R untuk mengirimkan adegan seks dengan suaminya. Namun, karena suami R tidak ada, R merekam adegan seks dengan anaknya sendiri atas permintaan Icha.
R mengaku belum menerima uang seperti yang dijanjikan. Penyidik belum menemukan bukti adanya pembayaran tersebut.
Tindakan Hukum: Atas perbuatannya, R dijerat dengan beberapa pasal hukum, termasuk:
Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal 88 juncto Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
@maulana
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!